Pengikut

Kang Oem Edogawa. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 10 Januari 2012

Nasakh dan Mansukh

NASAKH dan MANSUKH
Secara umum dari sisi etimologi, bahwa nasakh berarti mengangkat atau menghilangkan,di samping juga ada pengertian nasakh yang berarti menyalin.Tapi secara umum, terutama berkaitan dengan permasalahan ini, nasakh berarti mengubah, mengangkat, atau mengganti ketentuan yang ada. Sehingga, nasakh di dalam persepsi kajian Ilmu Fiqh adalah mengganti hukum-hukum yang sudah ada dengan hukum baru yang datang setelah itu.
Karena itu, untuk mengetahui nasakh dan mansukh ini, maka harus diketahui mana ayat-ayat yang dianulir dan mana ayat-ayat yang ditetapkan untuk menggantikan posisi ayat yang pertama. Dalam hal ini, persyaratan yang menggantikan itu harus yang datang kemudian. Karena itulah, juga harus diketahui kapan ayat tersebut turun.
Pada prinsipnya, nyaris menjadi suatu kesepakatan seluruh Umat Islam sejak zaman Rasulullah hingga kini, bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang sudah kadaluwarsa (mansukh). Dalam hal ini, kecuali satu orang yang tidak menyetujui, yaitu Abu Muslim Al-asfihani. Beliau ini menentang habis-habisan terjadinya nasakh dan mansukh di dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Menurutnya, kalau ada suatu ayat, kemudian ayat tersebut dinyatakan kadaluwarsa, berarti ada hukum Allah yang memang tidak layak pakai. Dan Allah sangat mustahil menentukan sebuah ketentuan yang tidak layak pakai.
Seberapapun hujjah dalil yang disampaikan Abu Muslim Al-asfihani, tetapi realita menjelaskan kepada kita, bahwa banyak ayat-ayat yang masa berlakunya sudah tidak lagi ditetapkan sebagai hukum Islam sejak Rasulullah masih ada. Nasakh dan mansukh ini bukanlah persoalan logika, bukan hasil dari pemikiran manusia, bukan pula hasil pemikiran sahabat, bahkan juga bukan hasil pemikiran Rasulullah, tetapi memang Allah lah yang menyampaikan bahwa suatu ayat tersebut hanya sampai ketika itulah berlakunya, kemudian diganti dengan ayat yang lain.
Persoalannya adalah, apakah gunanya nasakh dan mansukh ini? Apakah Allah itu sama dengan manusia, yang Dia tidak mengerti bahwa sekarang ini kondisinya begini, nantinya ketika kondisi tersebut berbeda, maka peraturan tersebut akan diganti? Padahal semua yang terjadi ini, bahkan sebelum alam ini terjadi, Allah sudah menentukan, bahwa nanti akan begini, dan nantinya lagi akan begini. Lantas mengapa Allah menentukan, seolah-olah Allah tidak mengetahui akan terjadi perubahan nantinya? Hal ini tentunya persoalan yang layak untuk kita cari jawabannya.

Hikmah terjadinya Nasakh dan Mansukh
Pada prinsipnya, hikmah atau manfaat dari terjadinya nasakh dan mansukh adalah justru semakin mengukuhkan kebesaran Allah dalam banyak hal, yaitu:
1. Mengukuhkan keberadaan Allah, bahwa Allah takkan pernah terikat dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan logika manusia. Sehingga jalan pikiran manusia takkan pernah bisa mengikat Allah SWT. Allah mampu melakukan apa saja, sekalipun menurut manusia hal tersebut tidak logis. Tetapi Allah akan menunjukkan, bahwa kehendak-Nya lah yang akan terjadi, bukan kehendak kita. Sehingga diharapkan dari keberadaan nasakh dan mansukh ini akan mampu meningkatkan keimanan kita kepada Allah SWT, bahwa Dia-lah yang Maha Menentukan.
2. Dengan nasakh dan mansukh ini diharapkan pula kita akan mempunyai prediksi dan pengertian bahwa Allah itu memang adalah dzat yang Maha Bijak, Maha Kasih, Maha Sayang, bahkan “arhamurrahimin“, yaitu lebih kasih daripada yang berhati kasih dan lebih sayang daripada siapa saja yang berhati sayang. Mengapa? Karena memang pada kenyataannya hukum-hukum nasakh dan mansukh tersebut semuanya demi untuk kemaslahatan dan kebaikan kita.
Dua poin ini layak untuk kita potret, kemudian kita tancapkan sedalam-dalamnya pada akidah kita. Sementara itu, untuk lebih memperkuat keimanan kita, juga terdapat hikmah lain dari keberadaan nasakh dan mansukh ini. Bahwasanya wajar bahwa sesuatu yang “makhluk” itu adalah “al-hadits“, yang itu berbeda dari “al-khaliq” yang adalah “al-qadim“. Sebab persepsi yang diajarkan kepada kita, bahwa Al-Khaliq yang sifatnya qadim artinya tidak akan pernah mengalami perubahan. Al-Qidam (Dia yang tak pernah ada awalnya), wal-abad (dan dia takkan pernah berakhir, takkan pernah terjadi perubahan), yang hal ini mulai dari dulu hingga sampai kapanpun tanpa diketahui awal dan akhirnya, itulah Allah. Berbeda dengan kita, yang asalnya tidak ada, kemudian ada, dan kemudian tidak ada lagi, yang ini semuanya melalui proses.
Di sinilah letak luar biasanya Allah dalam menentukan hukum ini, yaitu disesuaikan dengan kondisi manusia yang menjadi obyek hukum itu sendiri. Ketika seseorang berusia remaja, maka tentunya hukum yang diberlakukan kepadanya berbeda dengan ketika dia masih anak-anak. Untuk itulah, Allah menyesuaikan dengan hal tersebut. Hal ini bukan berarti Allah tidak mampu. Karena jika Allah menginginkan untuk menciptakan sesuatu maka Dia tidak akan repot-repot. Di dalam banyak ayat disebutkan, misalkan di ujung Surat Yasin : 82

Artinya : ”Sesungguhnya perintah-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: “Jadilah!” maka terjadilah ia." (Q.S. Yaasin: 82)
Jangankan hitungan hari, jam, menit, ataupun detik, Allah tak memerlukan semua hitungan itu. Langsung Dia berkata maka akan langsung terjadilah apa yang diinginkan-Nya itu. Tetapi realita memberitahukan, bahwa Allah menciptakan bumi dan planet-planet ini melalui proses. Ada yang dikatakan enam hari, ada yang lebih dari itu. Hal ini berarti, bahwa Allah ingin menunjukkan kepada manusia, bahwasanya sesuatu itu harus berproses, walaupun Allah mampu melakukan tanpa melalui proses tersebut. Dalam hal ini, termasuk juga ketika Allah menciptakan suatu hukum yang termaktub di dalam Al-Qur’an.
Patut diingat, bahwa hukum yang membumi kepada manusia (hukum yang merakyat) adalah hukum yang komunikatif dengan rakyat yang diatur oleh hukum tersebut. Sedangkan hukum yang tidak merakyat, maka dapat dipastikan bahwa hukum tersebut tak akan pernah terealisasi dengan baik. Hukum yang baik adalah hukum yang secara kondisional menyesuaikan dan sesuai dengan kondisi yang diterapi hukum tersebut. Allah dalam hal ini mencontohkan hal-hal seperti berikut, bahwa perbedaan-perbedaan waktu yang pasti akan terjadi di dalam kehidupan ini. Kondisi di zaman sekarang tidak pernah sama dengan kondisi di zaman Rasulullah, sehingga memerlukan hal-hal yang baru. Inilah hikmah dari adanya perubahan-perubahan hukum sesuai dengan perubahan kondisi dan perubahan waktu. Karena itulah, nasakh dan mansukh merupakan bagian dari kebijakan Allah SWT yang layak untuk kita syukuri.
Kategori Nasakh
Secara umum, nasakh di dalam Al-Qur’an ada tiga kategori :
1. Yaitu nasakh di mana ayatnya diubah dan hukumnya juga diubah. Maksudnya, secara tekstual ayat tersebut diganti, dan hukumnya juga diganti.
2. Ayatnya diganti, tetapi hukumnya masih tetap berlaku.
3. Ayatnya masih ada di dalam Al-Qur’an, tetapi hukumnya kemudian dinyatakan sudah kadaluwarsa. Jenis ketiga ini yang paling banyak di dalam Al-Qur’an.
Contoh untuk kategori pertama (nasakh dalam sisi tekstual/ayatnya, sedangkan hukumnya masih berlaku), yaitu:
Menurut suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa ada satu ayat di Surah Al-Ahzab yang menyatakan, jika ada orang berzina, sedangkan orang tersebut sudah atau pernah menikah, maka orang tersebut harus dirajam. Ayat ini kemudian diangkat oleh Allah dan dihapus keberadaannya, sehingga tekstualnya menjadi tidak ada tapi hukumnya masih tetap berlaku. Mengapa bisa demikian? Karena diganti oleh ayat lain pada Surat An-Nuur ayat 2, yaitu:


Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (Q.S. An-Nuur: 2)
Maksud ayat tersebut adalah, bahwa jika ada yang berzina, maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak 100 kali. Ini di antara hukum-hukum yang realitas terjadi, sehingga terlalu sulit untuk mengingkari adanya nasakh dan mansukh di dalam ayat tersebut. Ayatnya sudah tidak ada, tetapi hukumnya masih tetap diberlakukan oleh Rasulullah, bahkan hingga akhir zaman nanti.
Untuk kategori kedua, yaitu yang lafaz dan hukumnya dua-duanya dicabut. Contohnya adalah sebagai berikut:
Sayyidatuna Aisyah menyatakan, bahwa Rasulullah pernah mendiktekan ayat Al-Qur’an kepada mereka ketika itu, bahwa orang yang menyusui dan disusui akan mempunyai hubungan nasab sebagaimana ibu dan anak kandung minimal sepuluh kali. Tetapi ternyata ayat ini dicabut oleh Allah, termasuk juga hukumnya. Sebagai gantinya, sekali saja menyusui sepanjang itu sudah mengenyangkan, maka sudah dianggap memiliki hubungan nasab. Yang jelas hukum yang sepuluh kali itu dicabut.
Untuk kategori ketiga, yaitu hukumnya dinasakh sedangkan lafaznya tetap ada. Dan ini yang paling banyak terjadi di dalam ayat-ayat yang dinasakh itu. Contohnya adalah Al-Baqarah ayat 180:


Artinya : ”Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma`ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”. (Q.S. Al-Baqarah: 180)
Ayat ini menyatakan, bahwa ketika mendekati kematian, maka kita harus membuat wasiat. Ternyata kemudian ayat ini dianulir oleh Allah, kemudian hukumnya diganti sebagaimana pada An-Nisaa ayat 11-12 disebutkan:




Artinya :”Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa`atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(11)Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari`at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (12) (Q.S. An-Nisa’ : 11-12)
Dua Ayat tersebut berbicara tentang pembagian warisan, tidak ada lagi kewajiban untuk berwasiat. Ketika meninggalkan dunia ini, maka harta-harta tesebut harus dibagi sesuai dengan ketentuan ayat 11-12 Surat An-Nisaa ini.



TARJIH

Tarjih adalah ”Menguatkan salah satu dari dua dalil atas lainnya sehingga diketahui lebih kuat kemudian diamalkan, dan dalil yang lemah disisihkan”. Atau dengan kata lain ”Memenangkan salah satu diantara dua dalil yang bertentangan, karena ternyata yang satu lebih kuat dari pada lainnya”.
Ada dua istilah yang perlu kita ketahui mengenai masalah Tarjih :
1). Rajih yaitu dalil yang lebih kuat
2). Marjuh yaitu dalil yang lebih lemah
Sebagian hukum Syara’ yang dihasilkan dengan jalan ijtihad, dalilnya bersifat dhanni, sedangkan dalil-dalil dhanni ada yang secara lahir tampak bertentangan dan tidak dapat dikompromikan ”la yumkinu al jam’u” sehingga para ulama’ terpaksa harus memilih salah satu dalil yang kuat dan meninggalkan dalil yang lemah.
Hal demikian adalah wajar dan sudah barang tentu, hanya ulama’ yang benar-benar ahli saja yang yang dapat mentarjih. Masalahnya hal tersebut bukan suatu yang mudah, melainkan membutuhkan penelitian dan pengertian mendalam dan luas, sehingga tidak semua orang dapat melakukan pentarjihan.

Untuk mentarjih dua dalil, maka ada tiga cara :
1. Dari sisi sanad
2. Dari sisi matan
3. Dari sisi hukum / madhul


1. Tarjih yang dilihat dari sisi sanad, maka ada beberapa perkara yang harus diperhatikan, antara lain:
Kembali kepada perawi, yaitu perawi yang langsung mendengar dari Rasulullah lebih diunggulkan dari perawi yang tidak langsung mendengar dari Rasulullah SAW.
Contoh : Hadits yang diriwayatkan oleh Aby Rafi' yang artinya :
"Sesungguhnya Rasulullah SAW menikahi Mainmunah dalam kondisi halal ( tidak berihram), sedangkan saya bermusafir mengikuti mereka berdua." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Hadits dari Ibnu 'Abbas, ia berkata :
"Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW menikahi Maimunah dalam kondisi berihram." (HR. Bukhori, Muslim dan Ashabus Sunan)
Dari dua hadits tersebut diatas terjadi ta'arudl, maka harus ditarjih. Dan sesuai cara yang telah disebutkan, maka hadits Rafi' lebih dikuatkan daripada hadits riwayat Ibnu 'Abbas, karena Rafi' ketika meriwayatkan hadits itu bersama-sama dengan Rasulullah dan Maimunah. Atau kembali pada perawi yang lebih faqih dan lebih masyhur daripada perawi yang kefaqihannya / kedlobitannya masih diperselisihkan.
Kembali pada hakekat periwayatan, yaitu periwayatan hadits mutawatir lebih didahulukan daripada hadits ahad, dan hadits musnad lebih didahulukan daripada hadits mursal, dan seterusnya.
Kembali pada waktu periwayatan, maka didahulukan perawi yang meriwayatkan pada waktu baligh dari perawi yang meriwayatkan hadits pada waktu belum baligh.

2. Tarjih dari sisi matan
Yang dimaksud matan disini adalah isi atau kandungan dari hadits, Al Qur'an atau Ijma', baik yang berupa amr (perintah), larangan, 'am dan khosh serta yang lainnya.Larangan lebih didahulukan daripada perintah, karena menolak mafsadah lebih diutamakan daripada mendatangkan mashlahah, berdasarkan kaidah :
"Menolak mafsadah lebih diutamakan daripada menarik mashlahah."
Jika dalil satunya memerintahkan dan yang lain memubahkan maka didahulukan yang dalil yang memerintahkan untuk bisa lebih berhati-hati.
Dan jika dalil satunya mengandung lafadh hakiki, dan yang lain mengandung lafadh majazy (arti kiasan) maka didahulukan dalil yang mengandung lafadh hakiki, karena lafadh hakiki tidak memerlukan qorinah (indikasi) nash yang lain.
Bila ada dalil yang mengandung lafadh larangan dan yang lain mengandung pembolehan, maka didahulukan dalil yang mengandung larangan supaya bisa lebih berhati-hati.
Ucapan lebih didahulukan dari pekerjaan.
"Ucapan lebih didahulukan atas aktivitas."
3. Tarjih dari sisi hukum atau madhul
Adapun cara untuk mentarjih dari sisi hukum ini ada beberapa macam, antara lain :
- Mendahulukan dalil yang menunjukkan hukum yang meringankan daripada dalil yang menunjukkan hukum yang memberatkan. Berdasarkan firman Allah, dalam QS. Al Baqarah ayat 185 :

Artinya : "Allah menghendaki atas kalian kemudahan, dan tidak menghendaki atas kalian kesusahan."
Demikian juga dalam QS. Al Hajj : 78

Artinya : "Dan tidak dijadikan pada diri kalian dalam agama (Islam) suatu beban."
- Mendahulukan dalil yang menunjukkan hukum haram daripada dalil yang menunjukkan hukum mubah, berdasarkan hadits Rasulullah SAW :
"Tidak berkumpul halal dan haram kecuali yang haram mengalahkan yang halal."
- Mendahulukan dalil yang menunjukkan hukum wajib daripada dalil yang menunjukkan hukum mubah, karena meninggalkan yang wajib adalah dosa, sedangkan meninggalkan yang mubah adalah tidak apa-apa, maka menjauhi dosa lebih diutamakan daripada aktivitas yang tidak menyebabkan dosa.

KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa nasakh mansukh dan tarjih dapat kita gunakan sebagai landasan hukum dalam menyelesaikan suatu masalah yang berkaitan dengan syari’at agam islam. Mohon maaf jika masih banyak kekeliruan karena kelemahan penulis.

DAFTAR PUSTAKA

http://rismaalqomar.wordpres.com/2010/03/05sumber-hukum-islam
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta,1982.

Fiqih Munakahat

FIQH MUNAKAHAT
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Allah telah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan, ada lelaki ada perempuan salah satu ciri makhluk hidup adalah berkembang biak yang bertujuan untuk generasi atau melanjutkan keturunan. Oleh Allah manusia diberikan karunia berupa pernikahan untuk memasuki jenjang hidup baru yang bertujuan untuk melanjutkan dan melestarikan generasinya.
Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi, maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan yang sesuai dengan syariat-Nya. Islam menjadikan lembaga pernikahan itu pula akan lahir keturunan secara terhormat, maka adalah satu hal yang wajar jika pernikahan dikatakan wajar pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa dan sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.











PENGERTIAN NIKAH
Secara bahasa : Berasal dari bahasa Arab “ “ yang berarti = mengawini / menikahi.
Secara syar’i : dihalalkannya seorang lelaki dan perempuan untuk bersenang-senang, melakukan hubungan seksual, dll .
firman Allah Swt:
يا أيها الناس اتقوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء
“Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari yang satu (Adam) dan (Allah) menciptakan pasangan (Hawa) dari (diri) nya, dan dari diri keduanya Allah mengembak biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak (QS. An-Nisa’: 1).

HUKUM NIKAH
Para fuqaha mengklasifikasikan hukum nikah menjadi 5 kategori yang berpulang kepada kondisi pelakunya :
1. Wajib, bila nafsu mendesak, mampu menikah dan berpeluang besar jatuh ke dalam zina.
2. Sunnah, bila nafsu mendesak, mampu menikah tetapi dapat memelihara diri dari zina.
3. Mubah, bila tak ada alasan yang mendesak/mewajibkan segera menikah dan/atau alasan yang mengharamkan menikah.
4. Makruh, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah tetapi tidak merugikan isterinya.
5. Haram, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah sehingga merugikan isterinya.

TUJUAN NIKAH
1. Melangsungkan keturunan
2. Memenuhi hajad naluri manusia guna mendapatketenangan, ketentraman, serta mendapat cinta dan kasih sayang
3. Memenuhi perintah ajaran agama yaitu memelihara diri dari kejahatan
4. Memenuhi rasa tanggung jawab, menerima hak dan kewajiban serta sungguh-sungguh untuk mendapatkan harta yang halal
5. Membangun rumah tangga yang bahagia

HIKMAH NIKAH
Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
1. Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Rum : 21)
2. Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Rum : 21)
3. Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia (QS. An Nisa’ : 1, An Nahl : 72)
Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah umatku.” (HR. Baihaqi)
4. Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral.
Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum)

VISI ISLAM TENTANG KELUARGA/RUMAH TANGGA
Visi Rasulullah saw tentang keluarga adalah “baiti jannati”. Sebuah keluarga akan menjadi “surga kecil” jika ia memenuhi empat fungsi berikut :

Fungsi Pertama : FUNGSI FISIOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman.
2. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai.
3. Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.

Fungsi Kedua : FUNGSI PSIKOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
2. Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.
3. Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
4. Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.

Fungsi Ketiga : FUNGSI SOSIOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.
2. Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.

Fungsi Keempat : FUNGSI DA’WAH
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.
2. Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
3. Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
4. Memberi antibodi/imunitas bagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan.

JENIS NIKAH
Imam Daruquthni mengeluarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah, bahwa ‘Aisyah ra menyebutkan adanya 4 jenis nikah pada masa jahiliyah (sebelum Muhammad saw menjadi rasul) :
1. Perkawinan Pinang, yaitu seorang pria datang meminang seorang wanita baik secara langsung atau melalui wali si wanita, kemudian menikahinya dengan mahar.
2. Perkawinan Gadai/Pinjam, yaitu seorang isteri yang diperintah suaminya untuk berkumpul dengan pria lain hingga hamil, demi mendapatkan keturunan atau perbaikan keturunan.
3. Poliandri, yaitu sejumlah pria (biasanya kurang dari 10 orang) secara bergilir mencampuri seorang wanita dengan kesepakatan bahwa jika wanita itu hamil dan melahirkan, maka kesemua pria tersebut harus ridha bila kemudian salah satu dari merekalah yang ditunjuk oleh si wanita sebagai ayah dari anak tersebut.
4. Pelacur, yaitu seorang wanita yang memasang bendera hitam di depan rumahnya sebagai tanda siapapun yang berkehendak kepadanya boleh masuk dan menggaulinya. Bila hamil dan melahirkan, kemudian si wanita mengumpulkan seluruh pria yang pernah menyetubuhinya dan memanggil seorang dukun ahli firasat untuk meneliti nasab anak itu lalu memberikan sang bayi kepada sang ayah yang harus tak boleh menolak.
Pada masa Muhammad saw telah menjadi rasulullah, muncul pula jenis-jenis nikah dalam bentuk lain :
5. Nikah Syighar, yaitu seorang wali menikahkan putrinya kepada seorang pria dengan syarat pria tersebut menikahkannya kepada putrinya dengan tanpa mahar.
6. Nikah Mut’ah, yaitu pria yang menikahi seorang wanita untuk jangka waktu tertentu.
7. Nikah Muhallil, yaitu seorang pria A yang menyuruh/membayar (muhallal) seorang pria B (muhallil) untuk menikahi wanita yang pernah dinikahi dan dithalaq sebanyak tiga kali agar dapat dinikahi pria A setelah diceraikan oleh pria B.
8. Nikah Ahli Kitab, yaitu seorang pria mu’min yang menikahi wanita beragama samawi (Yahudi atau Nashrani).
9. Nikah Istindho’ , yaitu pernikahan antara laki-laki dan permpuan dimana setelah menjadi suami istri, suami memperdagangkan istrinya untuk berhubungan dengan laki-laki lain. dengan cara ini suami akan mendapatkan imbalan dari orang yang berhubungan dengan istrinya
10. Nikah mubadalah / Badal, yaitu pernikahan dua orang laki-laki dengan dua orang perempuan, tiap orang dari keduanya boleh tukar menukar istrinya dengan istri temannya.

KHITBAH
PENGERTIAN KHITBAH
Secara Bahasa : pinangan, lamaran.
Secara Syar’i : permintaan/perjanjian seorang pria untuk menikahi seorang wanita, baik secara langsung maupun tak langsung

TUJUAN KHITBAH
Untuk saling mengenal antara calon isteri dan suami, sehingga pada saat pernikahan benar-benar berdasarkan pemikiran yang benar dan jelas

HUKUM MELIHAT WANITA YANG AKAN DI KHITBAH
1Menurut jumhur ulama’ : boleh, tetapi hanya di bagian wajah dan telapak tangan
2Menurut Ibnu Daud : boleh seluruh tubuh
3Menurut Imam Al – ‘auza’I : boleh, tetapi hanya di tempat-tempat yang berdaging
HIKMAH KHITBAH
1. Cara untuk saling mengenal antara calon pasangan suami isteri.
2. Cara untuk mengetahui tabiat, akhlaq dan kecenderungan masing-masing calon pasangan suami isteri.
3. Cara untuk mencapai kemufakatan kedua belah atas berbagai perkara yang prinsipil dan teknis dalam membentuk keluarga.
JENIS KHITBAH
1. Secara langsung : pinangan dilakukan dengan permintaan yang lugas.
2. Secara tak langsung : pinangan dilakukan dengan permintaan dengan bahasa kiasan atau sindiran.

BEBERAPA KETENTUAN DAN ADAB KHITBAH
Pertama : KHITBAH BUKANLAH AQAD NIKAH
Khitbah bukanlah pernikahan itu sendiri. Ia tak lain hanyalah janji untuk menikah, sehingga tidak akan ada konsekwensi hukum pernikahan, seperti misalnya : halalnya khalwat, halalnya senggama, kewajiban nafkah, dsb. Jadi, interaksi antara keduanya haruslah terpelihara dari pelanggaran batas-batas syari’at. Tunangan (saling bertukar cincin) bukanlah penghalal hubungan. Pemberian apapun yang mengiringinya dipandang syari’at sebagai sesuatu yang tidak boleh mengikat dan tak dapat dikenakan syarat apapun.

Kedua : KHITBAH DILAKUKAN DENGAN TETAP MEMELIHARA PANDANGAN
Dr. Yusuf Al Qaradhawi menjelaskan muatan QS. An Nuur (24) : 30-31 bahwa pada dasarnya memandang lawan jenis yang bukan mahram adalah dibolehkan dengan mematuhi 2 syarat :
1. tidak didasari oleh syahwat
2. tidak memanipulasi kelezatan dari pandangan tersebut.
Kaidah tersebut berlaku pula dalam khitbah. Syari’at mengarahkan memandang dalam khitbah melalui dua cara :
1. mengutus seorang wanita yang dipercaya untuk melihat dan melakukan investigasi
2. melihat/menemui langsung
Ketiga : KHITBAH DI ATAS KHITBAH ADALAH HARAM
Para ‘ulama bersepakat mengharamkan khitbah atas seorang wanita yang telah dikhitbah sebelumnya oleh orang lain.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah pernah berkata : “Janganlah seorang diantaramu membeli apa yang telah dibeli oleh saudaranya dan jangan pula mengkhitbah wanita yang telah dikhitbah oleh saudaranya, kecuali ia mengizinkan.” (HR Muslim dengan sanad shahih). Dalam matan hadits riwayat Bukhari : “Rasulullah saw melarang seorang membeli apa yang telah dibeli oleh saudaranya dan melarang mengkhitbah wanita yang telah dikhitbah oleh saudaranya, hingga ia meninggalkannya atau mengizinkannya.”

Keempat : KHITBAH DITERIMA/DITOLAK DIDASARKAN PADA KEPUTUSAN SEORANG GADIS
Seorang gadis memiliki hak menerima atau menolak pinangan yang diajukan kepadanya. Walinya tidak berhak memaksakan kehendaknya kepada sang gadis. Diantara syarat sah pernikahan yang paling asasi adalah kerelaan calon isteri.
Rasulullah bersabda : “Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri dan gadis dimintakan izinnya, dan izinnya adalah diamnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Dalam periwayatan lainnya : “Tidak boleh dinikahkan seorang janda hingga ia diajak musyawarah dan tidak boleh dinikahkan seorang gadis hingga diminta izinnya. Para shahabat bertanya : “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya ?” Rasulullah saw menjawab : “Ia diam.” (HR. Jama’ah)

Kebalikannya, bila seorang gadis telah menyetujui pinangan yang diajukan kepadanya, maka walinya tidak boleh menunda untuk menyegerakan pernikahannya.
Rasulullah bersabda : “Tiga yang jangan diperlambat : Shalat bila sudah waktunya, jenazah bila sudah didatangkan dan gadis bila sudah menemukan calon suami yang sekufu’ .” (HR. Tirmidzi)
Kelima : KHITBAH DITERIMA/DITOLAK DIDASARKAN PADA KUFU’(KESEPADANAN)
Khitbah dalam Islam lebih menitikberatkan kesepadanan calon suami dengan calon isteri dalam aspek diin dan akhlaq (QS. An Nuur : 3 & 26), selain aspek sosial, ekonomi, ilmu, dsb.

Keenam : KHITBAH MEMPERKENANKAN HADIAH TAK BERSYARAT
Diperbolehkan adanya tukar cincin ataupun benda lain dalam khitbah, bila maksudnya sebatas saling memberikan hadiah tak mengikat/tak bersyarat dan selama tak ada anggapan bahwa pemberian itu menghalalkan hukum suami-isteri.
Rasulullah bersabda : “Wanita manapun yang dinikahi dengan mahar dan hadiah sebelum ikatan nikah maka mahar itu baginya dan bagi walinya jika ia diberikan sesudahnya.” (HR. Al Khomsah kecuali Tirmidzi)

AKAD NIKAH
PENGERTIAN AKAD NIKAH
secara bahasa : akad = membuat simpul, perjajian, kesepakatan; akad nikah = mengawinkan wanita.
secara syar’i : Ikrar seorang pria untuk menikahi/mengikat janji seorang wanita lewat perantara walinya, dengan tujuan
a) hidup bersama membina rumah tangga sesuai sunnah Rasulullah saw.
b) memperoleh ketenangan jiwa.
c) menyalurkan syahwat dengan cara yang halal
d) melahirkan keturunan yang sah dan shalih.

RUKUN DAN SYARAT SAH NIKAH
Akad nikah tidak akan sah kecuali jika terpenuhi rukun-rukun yang enam perkara ini :
1. Ijab-Qabul
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya.
Syarat ijab-qabul adalah :
a) Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
b) Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita
2. Adanya mempelai pria.
Syarat mempelai pria adalah :
a) Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka); lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Mumtahanah : 9.
b) Bukan mahrom dari calon isteri.
c) Tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

3. Adanya mempelai wanita.
Syarat mempelai wanita adalah :
a) Muslimah (atau beragama samawi, tetapi bukan kafirah/musyrikah) & mukallaf; QS. Al Baqarah : 221, Al Maidah : 5.
b) Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah & bukan mahrom dari calon suami).
c) Tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
4. Adanya wali.
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل
“Barangsiapa diantara perempuan yang menikah dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal” (Riwayat Empat Ahli Hadis kecuali Nasa’I)
- Syarat menjadi Wali :
a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b) ‘Adil
c) Tidak dipaksa.
d) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

- Tingkatan dan urutan wali adalah sebagai berikut:
a) Ayah
b) Kakek
c) Saudara laki-laki sekandung
d) Saudara laki-laki seayah
e) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
f) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
g) Paman sekandung
h) Paman seayah
i) Anak laki-laki dari paman sekandung
j) Anak laki-laki dari paman seayah
k) Hakim

5. Adanya saksi (2 orang pria).
لا نكاح إلا بولي وشاهد عدل (رواه أحمد)
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dengan 2 saksi yang adil” (HR. Ahmad)

Meskipun semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah. Syarat saksi adalah :
a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b) ‘Adil
c) Dapat mendengar dan melihat.
d) Tidak dipaksa.
e) Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

6. Mahar.
Beberapa ketentuan tentang mahar :
a) Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa’ : 4.
b) Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/milik mertua.
c) Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
d) Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
e) Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah dan pernah pula

BEBERAPA KETENTUAN TAMBAHAN TERKAIT DENGAN PENYELENGGARAAN AQAD NIKAH
1. Khutbah Nikah.
Disunnahkan sebelum aqad nikah berlangsung, dihadirkan khutbah nikah untuk memberikan wasiat dan bekalan ruhiah kepada kepada mempelai bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan agar dapat mengarungi biduk rumah tangga secara sakinah, mawaddah dan rahmah. Khutbah dapat dilakukan oleh wali ataupun yang lain.
2. Mendoakan kedua mempelai.
3. Adab Malam Pengantin
a. Suami meletakkan telapak tangan kanannya ke kening isterinya dan mendo’akannya
b. Suami bersikap lembut dan menaungi isterinya
c. Saling beradaptasi dan memunculkan suasana harmonis
Tidak sah akad nikah kecuali dengan lafadz nikah, tazwij, atau terjemahan dari keduanya. Sabda Rasulullah Saw:
اتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله (رواه مسلم)
“Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah”
(HR. Muslim)
Yang dimaksud dengan kalimat “kalimat Allah” dalam hadis ialah Al-Qur’an, dan dalam Al-Qur’an tidak disebutkan selain dua kalimat itu (nikah dan tazwij) maka harus dituruti agar tidak salah pendapat yang lain, asal lafadz akad tersebut ma’qul ma’na, tidak semata-mata ta’abbudi.

BEBERAPA KETENTUAN TAMBAHAN TERKAIT DENGAN WALIMATUL ‘URSY
secara bahasa : walimah = berkumpul.
secara syar’i : a) pesta/resepsi perkawinan.
b) makanan yang dihidangkan dalam acara pesta/resepsi perkawinan.
Hukum menghadiri walimatul’ursy adalah fardhu. Sedangkan memenuhi undangan selain walimatul’ursy, para fuqaha berikhtilaf antara fardhu kifayah dan sunnah.




DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI. 2005. Al-Qur’an dan terjemahnya. Toha Putra
Rifa’I, H. Moh. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT Karya Toha Putra
Drs. H. Muh. Rifa’i. Fiqih Islam Lengkap. (Semarang: PT Karya Toha Putra)
Al-Qur’an dan Terjemahnya (Departemen Agama Islam)
H. Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. (Bandung: Sinar Baru Algesindo) 381-383

Sholat Berjamaah dan Munfarid

SALAT BERJAMA’AH DAN MUNFARID
A. Pengertian salat berjamaah dan munfarid
1. Salat berjamaah adalah salat yang di lakukan bersama-bersama oleh dua orang atau lebih. Salah seorang di antaranya menjadi imam, sedangkan yang lain menjadi makmum.
2. Salat munfarid adalah salat yang di lakukan sendirian. Caranya melakukannya sebagai mana di atur dalam ketentuan salat yang harus memenuhi syarat rukunnya salat.
B. Ketentuan salat berjamaah
Hukum menurut salat berjamaah menurut sebagian besar ulama’ adalah sunah mu’akadah, yakni sunah yang istemewa atau sunah yang sangat di anjurkan. Pahala yang di lipat gandakan sampai 27 kali pahala salat sendiri.
a. Syarat sah menjadi imam.
1. Imam laki-laki, ma’mumnya laki-laki boleh wanita.
2. Imam memiliki kemampuan membaca al-qur’an lebih bagus.
3. Imam adalah orang yang mengerti seluk beluk salaat.
4. Imam bukan orang yang di benci jamaah.
5. Imam tidak mengikuti yang lain/ tidak menjadi ma’mum.
6. Imam berdiri paling depan
7. Imam memerhatikan shaf/ barisan.
8. Imam hendaknya berniat menjadi imam.
b. Syarat sah menjadi ma’mum.
1. ma’mum berniat menjadi ma’mum.
2. ma’mum mengikuti gerakan imam.
3. ma’mum mengetahui gerakan imam.
4. ma’mum berada dalam satu tempat dengan imam.
5. Tempat berdiri ma’mum tidak boleh lebih depan dari imam.
6. Salat ma’mum harus sama dengan salat imam.
7. ma’mum tidak sah mengikuti imam yang telah di ketahui batalmnya salat.
8. ma’mum tidak boleh mendahului imam.
c. Masbuq.
Makmum ada dua, yaitu ma’mummuwafiq dan ma’mummasbuq.
ma’mummuwafiq adalah ma’mum yang dapat mengikuti imam secara sempurna, yakni menjadi ma’mum sejak pertama bersama imam.
ma’mummasbuq adalah ma’mum yang tidak sempat membaca surat Al-fatehah bersama imam pada rakkat pertama/ ma’mum yang terlambat datang, sementara imam sudah melakukan sebagiaan rukun salat.
d. Halangan salaat berjamaah.
1. Karena hujan yang menyusahkan perjalanan ke tempat berjamaah.
2. Karena sakit yang menyusahkan berjalan ke tempat berjamaah.
3. Karena lapar dan haus, sedangkan makanan sudah tersedia. Begitu juga ingin buang air besar/ kecil.
4. Sesuatu yang membawa kesulitan untuk menjalankan salat berjamaah.
e. Saf/ barisan berjamaah.
Ketentuan pengaturan saf salat berjamaah sbb :
1. Apabila ma’mum hanya seorang, ia berdiri dekat di belakang imam, agak ke kanan sedikit.
2. Apabila ma’mum terdiri dari 2 orang laki-laki, satu ma’mum berdiri di belakang imam sebelah kanan, dan yang satunya lagi di sebelah kiri imam.
3. Apabila ma’mum terdir atas laki-laki dan perempuan, laki-laki berdiri di saf paling depan, ma’mum perempuan di belakang saf laki-lakiagak jauh jaraknya.
4. Apabila ma’mum terdiri dari atas laki-laki dan perempuan dewasa, dan anak-anak baik laki-laki maupun perempuan, maka :
- Laki-laki dewasa berada di saf paling depan.
- Anak-anak laki-laki.
- Wanita dewasa.
- Anak-anak perempuan.
C. Keutamaan salat berjamaah.
Sabda Nabi SAW, “ Dari Abu darda’ ra. Berkata saya telah mendengar dari Rasulullah SAW bersabda, tiada terdapat tiga orang berkumpul di perkampungan, hutan, atau kota kota kemudian tidak di lakukan salat berjamaah melainkan mereka telah di jajah oleh syetan, kerena itu kerjakanlah olehmu salat berjamaah. Sesungguhnya serigala itu hanya dapat menerkam kambing yang jauh (menyendiri)dari kawan-kawannya.” (HR. Abu Dawud).

D. Mempraktekan Salat berjamaah dan Munfarid
Uraian berikut akan memberi penjelasan tentang tata cara melaksanakan salat berjamaah, sekaligus dapat di jadikan bahan diskusi.
1. Imam berdiri paling depan.
2. Imam mengatur barisan/ shaf jamaah.
3. Shaf jamaah, sesuaikan dengan ketentuan salat berjamaah.
E. Menunjukkan sikap menghayati hikmah salat berjamaah.
• Hikmah salat berjamaah :
- Membantu konsentrasi pikiran.
- Menambah semangat orang yang melakukan salat berjamaah.
- Bagi anak-anak akan mendapatkan pengalaman dan pelajaran melalui contoh pelaksanaan dan bacaan imam.
- Kenangan indah dalam beribadah bersama ibu, bapak, adik, dll.
- Membantu pendidikan dan latihan kepatuhan kepada pemimpin / imam.
- Menambah teman,baik dari tetangga maupun yang lain.
- Dapat saling menolong, sehabis solat berjamaah, kita dapat berbincang-bincang dengan jamaah yang lain.
- Masing-masing menyadari kesamaan derajat sesama hamba Allah SWT.
- Menambah semaraknya kegiatan agama yang berarti juga merupakan sarana da’wah islam.
• Menunjukkan sikap menghayati hikmah salat berjamaah.
Rasulullah SAW sangat menganjurkan kepada kita untuk melaksanakan salat berjamaah. Ini jelas karena di dalam salat beerjamaah mengandung banyak hikmah dalam kehidupan kita seperti di jelaskan di atas.
Dengan merenung dan menghayati hikmah-hikmah di atas tentu akan muncul satu keyakinan bahwa ajaran agama itu memang benar dan indah, alangkah niukmatnya manakala kita dapat mengamalkan dengan sebaik-baiknya.

Hukum Transplantasi Organ Tubuh

I. Pendahuluan
a. Pengertian Transplantasi
Transplantasi berasal dari bahasa inggris totransplant yang bearti to move from one place to another, bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Adapun pengertian menurut ahli ilmu kedokteran, Transplantasi itu ialah : pemindahan jaringan organ dari satu tempat ke tempat lain. Yang di maksud jaringan di sini adalah kumpulan sel-sel (bagian terkecil dari individu) yang sama mempunyai fungsi tertentu.
Yang dimaksud organ ialah : kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda sehingga merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu seperti jantung, hati, dll.
II. Pembahasan
a. Pembagian Transplantasi
Melihat dari pengertian diatas kita bisa membagi Transplantasi itu pada 2 bagian :
1. Transplantasi jaringan seperti Pencangkokan cornea mata.
2. Transplantasi organ seperti pencangkokan ginjal, jantung, dsb.
Melihat dari genetik antara donor (pemberi jaringan atau organ yang di Transplantasikan) dan resipien (orang yang menerima pindahan jaringan atau organ) ada 3 macam pencangkokan :
1. Auto Transplantasi yaitu Transplantasi dimana donor recipienya satu individu. Seperti seorang yang pipinya di operasi, untuk memulihkan bentuk atau di ambilkan daging dari bagian badanya yang lain dalam badanya sendiri.
2. Homo Transplantasiyakni dimana Transplantasi itu donor dan recipiennya individu yang sama sejenisnya, (jenis disini bukan jenis kelamin, tetapi jenis manusia dengan manusia).
Pada homo Transplantasi ini bisa terjadi donor dan recipiennya dua individu yang masih hidup; bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal dunia yang di sebut cadaver donor, sedang recipien masih hidup.
3. Hetero Transplantasi, ialah yang donor dan recipiennya dua individu yang berlainan jenisnya, seperti Transplantasi yang donornya adalah hewan sedangkan recipiennya manusia.
Pada Auto Transplantasi hmpr selalu tidak pernah mendatangkan reaksi penolakan sehingga jaringan atau organ yang di Transplantasikan hampir selalu dapat di pertahankan oleh recipien dalam jangka waktu yang cukup lama. Pada Homo Transplantasi di kenal tiga kemunkinan :
1. apabila recipien daan donor adalah saudara kembar yang berasal dari satu telur, maka Transplantasi hampir selalu tidak menyebabkan reaksi penolakan. Pada golongan ini hasil Transplantasinya serupa dengan hasil Transplantasi pada Auto Transplantasi.
2. Apabila recipien dan donor adalah saudara kandung atau salah satunya adalah orang tuanya, maka reaksi penolakan pada golongan ini lebih besar dari pada golongan pertama, tetapi masih lebih kecil dari pada golongan ketiga.
3. Apabila recipien dan donor adalah dua orang yang tidak ada hubungan saudara, maka kemungkinan besar Transplantasi selalu menyebabkan reaksi penolakan.
Pada waktu sekarang Transplantasi paling serimng di kerjakan dalam klinik, terlebih lebih dengan menggunakan cadaver donor karena:
1. kebutuhan organ dengan mudah dapat di cukupi karena donor tidak sulit di cari.
2. Denag perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, terutama dalam bidang immunologi,maka reaksi penolakan dapat di tekan seminimal mungkin.
Pada hetero Transplantasi hampiir selalu menyebabkan timbulnya reaksi penolakan yang sangat hebat dan sukar sekali di atasi maka itu penggunaanya masih terbatas pada binatang percobaan, tetapi pernah di beritakan adanya percobaan men-Transplantasikan kulit babi yang sudah di iophilisasi untuk menutup luka bakar yang sangat luas pada manusia.
Sekarang hampire semua organ tlah dapat di Transplantasikan, skalipun sebagian masih dalam taraf mengunakan binatang percobaan, kecuali otak, karena memang tahnisnya amaat sulit. Namun demikian pernah di beritakan bahwa di rusia sudah pernah di lakukan percobaan men-Transplantasikan “kepala” dengan hasil yang baik.
(ولو وصل عظمه ) بقيد زدته بقةلي (لحاجة) إلى وصله (بنجس) من عظم (لايصلح ) للوصل (غيره) هو اولى من قوله لفقده الطاهر. ........ وكون المغلظ سريعة ( حاشية الجمل على شرح المنهج 1/ 416- 417).
“seandainya karena sesuatu kebutuhaan yang mendesak tulangnya di sambung dengan sesuatu yang najis diman selainya tidak bisa untuk menyambungnya, maka ia di maafkan dan boleh di pakai untuk sholat. Menurut Barmawi pengertian kebutuhan yang mendesak tersebut, misalnya salah satu organ/anggota tubuhnya pecah dan di jahit denagn benang najis.
Pengertian tulang yang najis tersebut mencakup najis mugholadzoh (najis Berat, seperti Anjing). Selam selainya tidak bisa yang bisa sam sekali untuk menyambungnya. Berbda dengan pendapaat al-Subukhi, seandainya ada yang tidak najis namun yang najis lebih tepat dan lebih cepat menutup dan menyembuhkan, maka tidak boleh menambal dengan yang najis tersebut.
Seandainya para pakar berpendapat, bahwa daging manusia tidak bisa tertambal dengan cepat kecuali dengan tulang tulang anjing, maka ia termaafkan. Pendapat ini di anut oleh Imam Al-Khatib dan senada dengan pendapat saya. Seandainya terjadi kontradiksi antar najis mugholadzoh dan bukan najis mugholadzoh, maka yang di dahulukan yang bukan najis mugholadzoh, walaupun menyebabkan kesembuhannya agak lama, sementara yang mugholadzoh bisa cepa”.
(ولو وصل عظمه ) لانكساره مثلا واحتياجه إلى الوصل (بنجس لفقد الطاهر) الصالح للوصل أو وحده وقال اهل الخبرة أنه لاينفع ووصله بالنجس. ..... واجب عليه ذلك (إن لم بخف ضررا ظاهرا). (مغني المحتاج 1/ 195)

“ seandainya misalnya karena pecah tulangnya perlu di sambung dengan sesuuatu yang najis karena tidak ada yang suci yang layak untuk di sambungka, atau yang ada memang yang najis saja, maka penyambungnya tersebut termaafkan, dan sholatnya (dengan membawa sambungan najis tersebut) sah karena dhorurat..
Seandainya para pakar bedah berkata, bahwa daging manusia tidak bisa tertambal dengan cepat kecuali dengan tulang tulang anjing, maka menurut Al-asnawi, ia termaafkan.namunjika terdapat sesuatu yang tidak najis dan layak untuk di sambungkan, maka haram menyambungnya dengan sesuatu yang najis tersebut, dan wajib untuk mencabutnya kembali jika memang tidak menimbulkan sesuatu bahaya yang nyata.
b. Hukum Transplantasi
1. Sebuah penelitian ilmiah berhasil dipertahankan dalam forum ujian di sertai doktor di Universitas Airlangga. Hassil penelitian itu adalah bahwa tulang rawan babi efektif utuk mengganti gigi manusia. Sementara hasil pengujian tim klinis RS. Dr. Sadjito Yogyakarta membuktikan bahwa katup jantung paling sesuai sebagai pengganti katup jantung manusia. Bagaimana hukum Transplantasi organ babi (Khinzir) untuk mengganti organ sejenis/ lainnya pada manusia. ?
Jawab :
1. Transplantasi dengan ogan babi dan sejenisnya, hukumnya tidak boleh. Sebab masih banyak benda lain yang bisa di gunakan sebagai pengganti dan karena belum sampai pada tingkat kebutuhan yang mendesak.
2. Transplantasi dengan organ babi untuk menggantikan organ sejenisnya pada manusia, hukumnya tidak boleh. Kecuali jika sangat di perlukan dan tidak ada organ lain yang se-efektif organ babi tersebut. Maka hukumnya boleh menurut Imam Romli, Imam Asnawi, dan Imam Subki. Adapun menurut Imam Ibnu hajar, orang yang menerima Transplantasi tersebut harus ma’shum.
Keterangan :
1. Dalam kitab Hasyiyah al-jamal ‘alal manhaj I/ 416-417
2. Dalam kitab Muhnil Muhtaj I/ 195.
3. Dalam kitab Nihayatul Muhtaj II/ 21.
4. Dalam kitab Tukhfatul Muhtaj III/ 125.
5. Dalam kitab Ashnal Mathalib I/ 175.
6. Dalam kitab Fathul Jawad 26.
7. Dalam kitab Qulyubi Wa Umairah I/ 182.

2. Bagaimana hukumnya cangkok mata ? Transplantasi kornea atau cangkok mataa ialah mengganti selaput mata seorang dengan selaput mata orang lain atau kalua mungkin dengan selaput mata binatang. Jadi yang di ganti hanya selaputnya saja, bukan bola mata seluruhnya. Adapun untuk mendapatkan kornea/ selaput mata ialah dengan cara mengambil bola mata seluruhnya dari orang yang sudah mati. Bola mata itu di rawat baik-baik dan mempunyai kekuatan paling lama 72 jam (tiga hari tiga malam). Sangat tipis sekali di hasilkan cangkok kornea dari binatang.
Jawab : hukumnya ada dua pendapat.
1. Haram, walaupiun mayit tidak terhormat seperti mayitnya orang murtad. Demikian pula menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain, bahaya buta itu tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit.
Keterangan, dari kitab :
1. Ahkamul Fuqoha’ III/ 59.
2. Hasyiyah Ar-Rosyidi ‘alaa Ibnil ‘Imad 26.
2. Boleh disamakan dengan di perbolehkan menambal dengan tulang manusia, asalkan memenuhi 4 sarat :
a. Karena di butuhkan.
b. Tidak di butuhkan selain dari anggota tubuh manusia.
c. Mata yang di ambil harus daari mayit yang Muhaddaraddam.
d. Antara yang di ambil dan yaang menerima harus ada persamaan agama.

Keterangan, dari kitab :
1. Fathul Jawad 26.
2. Al-mahali
3. Bujairimi Iqna’ IV/ 272.
4. Mughnil Muhtaj IV/ 307.
5. Al-muhadzab I/ 251.
6. Al-qulyubi I/ 182.
7. Bujairimi Wahhab I/ 239.
3. Bagaimana hukumnya cangkok ginjal dan jantung ?
Cangkok ginjal ialah mengganti ginjal seseorang dengan ginjal orang lain. Ginjal pengganti itu dapat diambil dari orang yang masih hidup atau orangg yang sudah matii. Pengambilan ginjal dari orangg hidup itu mungkin karena setiap orang mempunyai dua ginjal.
Transplantasi jantung ialah menggantri jantung seseorang dengan jantung orang lain. Transplantasi ini hanya dapat di lakukan dari orang yang sudah mati saja, karena oraang hanya mempunyai jantung satu saja.
Kiranya sangat suli melakukan Transplantasi jantung dan ginjal dari binatang, karena dua hal ini di butuhkan adanya persamaan antara darah yang memberikan ginjal atau jantung (donor) dengan orang yang mendapatkan ganti ginjal atau jantung tadi.
Jawab :
Hukumnya cangkok ginjal dan jantung adalah sama dengan hukumnya pencangkokan mata.
III. Penutup
Sekian dari kami, apabila ada kesalahan di sana sini. Kami mohon maaf sebanyak-banyaknya. Dan kami pun menerima kritik saran meski pedas di hati. Demi kesempurnaan kami dalam membuat makalah akan datang. Terima kasih.
IV. Daftar Pustaka
DR. KH. MA. Sahal Mahfudh, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Mu’tamar, Munas, Konbes NU (1926-2004 m).Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur. Surabaya. Cet 2007.

Bank Mu'amalat

I. Pendahuluan
Bank Muamalat Indonesia, adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Didirikan pada tahun 1991, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia. Mulai beroperasi pada tahun 1992, yang didukung oleh cendekiawan Muslim dan pengusaha, serta masyarakat luas. Pada tahun 1994, telah menjadi bank devisa. Produk pendanaan yang ada menggunakan prinsip Wadiah (titipan) dan Mudharabah (bagi-hasil). Sedangkan penanaman dananya menggunakan prinsip jual beli, bagi-hasil, dan sewa.
II. Pembahasan
A. Pengertian dan Fungsi Bank Muamalat
1. Pengertian dan Fungsi Bank Muamalat
Bank Muamalat Indonesia, adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Didirikan pada tahun 1991, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia. Mulai beroperasi pada tahun 1992, yang didukung oleh cendekiawan Muslim dan pengusaha, serta masyarakat luas. Pada tahun 1994, telah menjadi bank devisa. Produk pendanaan yang ada menggunakan prinsip Wadiah (titipan) dan Mudharabah (bagi-hasil). Sedangkan penanaman dananya menggunakan prinsip jual beli, bagi-hasil, dan sewa.
Perkembangan dunia perbankan sudah terlihat kompleks, dengan berbagai macam jenis produk dan sistem usaha yang memiliki keunggulan kompetitif. Kekomplekan ini telah menciptakan suatu sistem dan pesaing baru dalam dunia perbankan, bukan hanya persaingan antar bank tetapi juga antara bank dengan lembaga keuangan.
Beberapa tahun yang lalu, lembaga keuangan dan bank muamalat dengan sistem syariah mulai bermunculan. Lembaga keuangan ini sudah lama berkembang di negara Arab Saudi, Kuwait, Turki, Iran dan beberapa negara Timur Tengah lainnya. Perkembangan ini selanjutnya merebak ke wilayah negara Eropa, seperti Swiss dan London, serta wilayah Asia, seperti Malaysia dan Indonesia. Dunia perbankan ternyata bukan hanya berasal dari Barat saja tetapi dunia perbankan juga berasal dari Timur.
Perbedaan antara manajemen bank muamalat dengan bank umum (konvensional) terletak pada pembiayaan dan pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun investor. Pada bank umum, pembiayaan disebut loan sedangkan di Bank Syariah disebut financing. Adapun balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) yang diukur dalam prosentase. Dan pada bank muamalat dengan sistem syariah, balasa jasa yang diterima hanya berdasarkan pada perjanjian bagi hasil. Selanjutnya dalam perbankan syariah dikenal istilah mudharabah, murabahah dan musyarakah untuk program pembiayaan. Bank syari’ah akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil yang berasal dari proyek yang dibiayai oleh bank tersebut. Jika proyeknya terhenti, akan dicarikan solusi penyelesaian. Misalnya, dengan menjual aset proyek. Uang penjualan aset proyek yang dibiayai Bank Syariah akan dibagikan kepada bank dan nasabah sesuai penyertaan masing-masing pada usaha tersebut.
Bagi peminjam dana (borrowers), hal ini merupakan kesempatan emas dimana peminjam tidak terlalu terbebani atas bunga pinjaman tersebut. Tetapi bagi kalangan investor (deposan atau penanam modal lainnya), sistem perbankan ini kurang menjanjikan. Hal ini disebabkan karena para investor (lenders) menginginkan dana yang diinvestasikannya, memiliki pengembalian minimal sesuai dengan harapan mereka. Sebaliknya, bank sebagai media perantara (intermediasi) bisa mengalami kesulitan untuk menggalang dana masyarakat. Kegiatan operasional bank dalam bentuk penyaluran kredit, dapat terhambat jika mobilisasi dana tidak sesuai dengan jumlah permintaan pendanaan.
Bank Muamalat dan Lembaga Keuangan Bank muamalat atau bank Islam ialah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam sedangkan lembaga keuangan dapat dikatakan sebagai badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claim) serta asset non finansial atau asset riil dan memberikan pelayanan jasa dalam bentuk skim tabungan (depositori), proteksi asuransi, program pensiun, dan penyediaan sistem pembayaran melalui mekanisme transfer dana.
Jika dilihat dari dua pengertian diatas, antara lembaga keuangan dengan bank muamalat memiliki persamaan yaitu sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan keuangan dan pendanaan maupun investasi. Pernyataan ini diperkuat juga oleh Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1992, tentang perubahan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) menjadi bank umum. Bank umum menurut UU No. 7 Tahun 1992, disamping melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pendiri lebih menyukai bentuk lembaga keuangan, mungkin hal ini disebabkan karena lapangan maupun orientasi usahanya masih dalam lingkup yang kecil. Sedangkan untuk mendirikan sebuah bank, diperlukan capital adequacy ratio (CAR) 8% berdasarkan rasio kecukupan modal perbankan. Pada dasarnya lembaga keuangan, bank konvensional, maupun bank Islam (bank Muamalat) merupakan bagian dari manajemen keuangan modern.
Lembaga keuangan syariah maupun bank Muamalat, sebagai lembaga keuangan Islam dan alternatif pengganti bank-bank konvensional memiliki ciri-ciri keistimewaan sebagai berikut :
Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya.
Diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga, sehingga akan berdampak positif dalam menekan cost push inflation dan persaingan antar bank. Tersedianya fasilitas kredit kebaikan (Al-Qardhul Hasan) yang diberikan secara Cuma-Cuma. Konsep (build in concept) berorientasi pada kebersamaan.
Mendorong kegiatan investasi serta menghambat simpanan yang tidak produktif melalui sistem operasi profit and loss sharing. Memerangi kemiskinan dengan membina golongan ekonomi lemah dan tertindas, melalui bantuan hibah yang dilakukan bank secara produktif. Mengembangkan produksi, menggalakkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja melalui kredit pemilikan barang atau peralatan modal dengan pembayaran tangguh dan pembayaran cicilan. Meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil dan kerugian, baik yang diberikan kepada bank itu sendiri maupun kepada peminjam. Penerapan sistem bagi hasil yang tidak membebani biaya diluar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “keterbukaan”. Menciptakan alternatif kehidupan ekonomi yang berkeadilan dalam kehidupan modern.


2. Fungsi dan Usaha Bank Muamalat
Di Indonesia, keberadaan bank muamalat sudah ada sejak pertengahan tahun 1992, tepatnya setelah disahkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagai dasar hukum, yang kemudian berubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998. kebijakan perundang-undangan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 53/BH/KDK 13.32/1.2/XII/1998, pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 165/PAD/KDK 13.32/1.2/V/1999, serta izin usaha dari Menteri Keuangan untuk beroperasi dengan prinsip bagi hasil seperti bank perkreditan rakyat (BPR) Syariah.
Berdasarkan beberapa dasar hukum ini, bank muamalat memilikifungsi yang sama dengan bank umum. Fungsi-fungsi bank umum sebagaimana yang dimaksud antara lain: Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi, bank wajib menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien kepada nasabahnya, seperti penyediaan fasilitas kartu kredit, ATM, serta mekanisme jasa kliring dan inkaso.
Menciptakan uang yang dimaksud bukanlah seperti fungsi pada bank Indonesia. Menciptakan uang dalam hal ini ialah bagaimana bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya seperti bank konvensional, dapat memberikan perolehan hasil secara maksimal. Perolehan hasil ini merupakan balas jasa (keuntungan) yang diterima dalam bentuk uang, yang dapat digunakan kembali untuk memperlancar kegiatan operasional bank atau disimpan sebagai cadangan modal. Menghimpun dana serta menyalurkannya kemasyarakat. Kegiatan menghimpun dana bisa dilakukan dengan cara menawarkan jasa dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, giro maupun penerimaan dana sesuai dengan syariah Islam. Penyaluran kembali dana ke masyarakat dapat dalam bentuk pemberian kredit dan bentuk-bentuk pendanaan lainnya. Dalam penyaluran kembali dana masyarakat, bank memperoleh balas jasa dalam bentuk bagi hasil berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak. Tujuan dari perputaran dana ini adalah agar perolehan hasil (profit) dan mobilisasi dana dapat terus berjalan. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
Jasa-jasa keuangan lainnya yang dapat ditawarkan oleh bank muamalat, antara lain : Transfer antar bank dalam kota atau luar negeri. Kliring (clearing) InkasoSafe deposit box Bank card Bank notes, dll.
3. Pengertian Bunga Bank
Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
Dalam kegiatan perbankan sehari-hari ada 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu:
a. Bunga Simpanan
Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya. Sebagai contoh jasa giro, bunga tabungan dan bunga deposito.
b. Bunga Pinjaman
Adalah bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Sebagai cotoh bunga kredit.
Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman masing-masing saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sebagai contoh seandainya bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga terpengaruh ikut naik da demikian pula sebaliknya.
4. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Suku Bunga
Seperti dijelaskan di atas, bahwa untuk mennetukan besar kecilnya suku bunga simpanan dan pinjaman sangat dipengaruhi oleh keduanya, artinya baik bunga simpanan maupun pinjaman saling mempengaruhi disamping faktor-faktor lainnya.
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga adalah: Kebutuhan dana, apabila bank kekurangan dana sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar kebutuhan dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga simpanan.
Persaingan, dalam memperebutkan dana simpanan, maka disamping faktor promosi, yang paling utama pihak perbankan harus memperhatikan pesaing.
Kebijakan pemerintah, dalam arti baik untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman kita, tidak boleh melebihi bunga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Jangka waktu, semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka akan semakin tinggi tinggi bunganya, hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko di masa mendatang. Serta faktor-faktor yang lain.


5. Hukum menabung di Bank.
Apa hukum menabung uang di bank dengan bunga tertentu?
Jawaban:
Menabung di bank dengan bunga tertentu tidak diperbolehkan, karena ini termasuk transaksi yang mengandung faktor riba. Allah Ta'ala telah berfirman,
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا. البقرة: 275
"Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba." (Qs. al-Baqarah: 275).
Dan Allah Ta'ala juga berfirman,
يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ. فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ. (البقرة( 278-279 :
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Qs. al-Baqarah: 275-280).
Bunga yang diambil oleh penabung ini tidak ada barokahnya, Allah Ta'ala berfirman:
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ. (البقرة: 276)
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah". (Qs. Al Baqarah 276.)
Riba semacam ini termasuk ke dalam riba nasi'ah dan juga riba fadhl (riba perniagaan), karena orang yang menabung (nasabah) menyetorkan uangnya ke Bank dengan ketentuan uang tabungannya tersebut berada di Bank dalam waktu tertentu dan dengan bunga tertentu pula.
Adapun hukumnya bank dan bunganya, itu sama dengan hukumnya gadai yang telah di tetapkan hukumnya dalam putusan Muktamar Ke 2 Nomor 28.
ومنها لو عم فى الناس اعتياد إباحة منافع الرهن للمرتهن فهل ينزل منزلة شرطه حتى يفسد الرهن قال الجمهور لا, وقال القفال نعم . (الأشباه والنظائر فى البحث الثالث).
“seandainya sudah umu di masyarakat kebiasaan membolehkan memanfaatkan barang gaden bagi orang yang memberi pinjaman/ gaden, apakah yang demikian itu sama dengan pemberian syarat sampai gadean tersebut rusak. Menurut Jumhur ‘Ulama’ tidak boleh,sedangkan Al-Qoffal memperbolehkan.
Adapun hukum pajak adalah seperti hukum pajak-pajak yang lain. Adapun menitipkan uang dalam Bank karena keamanan saja, dan tidak yakin bahwa uangnya di pergunakan untuk larangan agama, maka hukumnya makruh.
B. Baitul Mal Tamwil
1. Pengertian Baitul mal
Baitul Maal Tamwil adalah suatu institusi/lembaga keuangan Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari pihak ketiga (anggota penyimpan) dan menyalurkan pembiayaan kepada usaha-usaha yang produktif dan menguntungkan. Sumber dana Baitul Tamwil berasal dari simpanan masyarakat (dana pihak ketiga) yang meliputi tabungan, simpanan berjangka, modal dan simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundangundangan yang berlaku.
2. Ciri-ciri operasional Baitul Tamwil:
• Visi dan Misi Ekonomi
• Dijalankan sesuai dengan prinsip Islam
• Memiliki fungsi sebagai mediator antara pemilik kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana
• Merupakan wajib zakat
3. Tujuan Berdirinya BMT
Pada dasarnya merupakan investasi dari kewajiban setiap muslim (khususnya) untuk beribadah semata-mata hanya untuk mendapatkan ridho Allah SWT termasuk dalam kegiatan dalam bidang keuangan maupun perdagangan. Secara umum kepentingan yang mendasari dibentuknya BMT, yaitu:
• Kepentingan Ibadah
Hal ini merupakan manifestasi dari keimanan kepada larangan Allah SWT tentang pengharaman riba sebagaimana yang tercantum dalam surat Al- Baqarah 275-279. Dalam beberapa hal, antara Lembaga Keuangan konvensional dan syariah memiliki persamaan, terutama pada sisi teknis penerimaan/simpanan uang, pelayanan dan teknologi. Namun terdapat banyak perbedaan mendasar antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, penyaluran dana, lingkungan kerja dan mekanisme penghitungan keuntungan atau bagi hasil.
III. Penutup
Sekian dari kami, apabila terdapat banyak kesalahan, kami minta maaf senbanyak-banyaknya. Dan kami minta saran dan kritik yang membangun, untuk kesempurnaan dalam pembuatan makalah yang akan datang.
IV. Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Muamalat_Indonesia.
2 http://frenkymay.blogspot.com/2010/06/pengertian-dan-fungsi-bank-muamalat.html.
3 http://www.infoskripsi.com/Proposal/Proposal-Tingkat-Suku-Bunga.html
4 http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/904/hukum-menabung-di-bank
Prof. Dr. H.M Djamludin Miri, Lc, MA. Solusi Problema Aktual Hukum Islam, Keputusan uktamar Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M.) Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur. 2007.

Hukum Tinju dan Sihir

I. Pendahuluan
Tinju dan sihir merupakan suatu kebiasaan atau perkara yang sudah wajar di kalangan masyarakat, meskipun pada hakekatnya masyarakat belum mengetahui apa hukum melakukan atau menonton tinju dan sihir, dan bagaimana agama islam memandang olahraga tinju dan sihir. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kami akan menguraiakan/ menjelaskan sedikit tentang pengertian tinju dan sihir, pandangan islam tentang tinju dan sihir, dan hukum mempelajari tinju dan sihir.
Semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian ... amin.


Penulis,

II. Rumusan Masalah
1. Pengertian Tinju.
2. Tinju menurut pandangan islam.
3. Pengertian sihir dan sulap.
4. Bahaya dan efek samping sihir
5. Perbedaan karomah dengan sihir
6. Hukum Belajar dan mengajarkan Sihir.

III. Pembahasan
a. Pengertian Tinju
Kata Tinju adalah terjemahan dari kata Inggris "boxing" atau "Pugilism". Kata Pugilism berasal dari kata latin, pugilatus atau pinjaman dari kata yunani Pugno, Pignis, Pugnare, yang menandakan segala sesuatu yang berbentuk kotak atau "Box" dalam bahasa Inggrisnya. Tinju Manusia, kalau terkepal, berbentuk seperti kotak. Kata Yunani pugno berarti tangan terkepal menjadi tinju, siap untuk pugnos, berkelahi, bertinju. Dalam mitologi, bapak dan Boxing adalah Poliux, saudara kembar dari Castor, putera legendaris dari Jupiter dan Leda.
Tinju adalah olahraga dan seni bela diri yang menampilkan dua orang partisipan dengan berat yang serupa bertanding satu sama lain dengan menggunakan “ tinju “ mereka dalam rangkaian pertandingan berinterval satu atau tiga menit yang disebut "ronde". Baik dalam Olimpiade ataupun olahraga profesional, kedua petarung (disebut petinju) menghindari pukulan lawan mereka sambil berupaya mendaratkan pukulan mereka sendiri ke lawannya.
Nilai diberikan untuk pukulan yang bersih dan mantap ke bagian depan pinggang ke atas yang sah dari lawan, dengan pukulan ke kepala dan dada mendapat nilai lebih. Petinju dengan nilai yang lebih tinggi setelah sejumlah ronde yang direncanakan akan dinyatakan sebagai pemenang. Kemenangan juga dapat dicapai jika lawan dipukul jatuh dan tidak dapat bangkit sampai hitungan kesepuluh dari wasit (suatu Knockout atau KO) atau jika lawan dinyatakan tidak mampu melanjutkan pertandingan (suatu Technical Knockout atau TKO). Untuk keperluan rekor pertandingan, TKO dihitung sebagai KO.
Pertandingan tinju yang pertama tercatat dalam sejarah adalah antara lain melawan Abel. Kitab mahabrata juga mencatat pertandingan-pertandingan tinju, hal mana mendahului pencatatan cerita-cerita perkelahian di antara bangsa Yunani, Romawi, dan Mesir. Petinju terkenal pertama berkebangsaan Yunani bernama Theagenes dari Thaos yang menjadi juara Olympic Games 450 Masehi. Ia melakukan pertandingan sebanyak 1.406 kali dengan menggunakan cetus sarung tinju yang terbuat dari besi. Kebanyakan dari lawan-lawan itu tewas ketika bertarung melawannya. Meskipun boxing terkenal berabad-abad lamanya sebagai suatu bentuk hiburan, namun seorang Inggris yang bernama James Ping adalah James Broughton, juara britania, yang juga merupakan orang pertama yang menggunakan sarung tinju. Peraturan dan sarung tinju ini di perkenalkan pada tanggal 10 Agustus 1973.
b. Tinju menurut pandangan islam
Tinju adalah perbuatan mungkar yang diharamkan, karena dalam bertinju bisa mengakibatkan mudharat yang banyak dan bahaya besar. Seperti mengakibatkan kebutaan, luka parah atau kerusakan permanen di otak, atau patah yang parah, atau membawa kematian, tanpa ada beban tanggung jawab kepada yang memukul, serta kegembiraan mayoritas pendukung yang menang, bergembira terhadap penderitaan yang lain. Telah keluar dari Lembaga Fikih Islam yang bernaung dibawah Liga Dunia Islam, fatwa yang menetapkan haramnya tinju karena alasan yang telah kami sebutkan di atas. Fatwa tersebut berbunyi :
“Segala puji hanya bagi Allah. Rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada seseorang yang tidak ada nabi sesudahnya, pemimpin dan Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Amma ba'du.
Sesungguhnya dewan Lembaga Fikih Islam yang bernaung dibawah Liga Dunia Islam dalam pertemuannya yang kesepuluh, yang dilaksanakan di kota Makkah Al-Mukarramah dari hari Sabtu 24 Shafar 1408H yang bertepatan dengan tanggal 17 Oktober 1987M hingga dari Rabu, 28 Shafar 1408H betepatan dengan tanggal 21 Oktober 1987M telah membahas masalah tinju. Apakah boleh dalam hukum Islam atau tidak?
Setelah membahas persoalan ini dari berbagai sudut pandangnya dan berbagai akibat yang terungkap dari berbagai macam hal yang dipandang sebagai bagian dari olah raga ini, serta menjadi program siaran televisi di berbagai Negara Islam dan lainnya.
Setalah meneliti terhadap kajian yang diberikan pada pesoalan ini, dengan memberikan tugas kepada Dewan Lembaga dalam pertemuan sebelumnya dari sudut pandang pada dokter spesialis, dan setelah meneliti hasil survai yang diberikan sebagian mereka tentang peristiwa sebenarnya di dunia sebagai dampak pertandingan tinju, dan yang disaksikan televisi berupa korban gulat bebas. Dewan mengambil keputusan sebagai berikut.
Pertama : Tinju
Dewan Lembaga melihat secara konsesus (ijma) bahwasanya pertandinan tinju yang disebutkan, yang telah dilakukan latihan di lapangan-lapangan olah raga dan pertandingan di negara kita pada saat ini, adalah latihan yang diharamkan dalam syari'at Islam, karena hal itu dilakukan atas dasar membolehkan menyakiti lawan tandingnya, sakit yang berlebihan di tubuhnya. Terkadang mengakibatkan kebutaan, luka parah atau kerusakan permanen di otak, atau patah yang parah, atau membawa kematian, tanpa ada beban tanggung jawab kepada yang memukul, serta kegembiraan mayoritas pendukung yang menang, bergembira terhadap penderitaan yang lain. Ia adalah perbuatan yang diharamkan, serta ditolak seluruhnya atau sebagiannya dalam hukum Islam karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" [Al-Baqarah : 195]

Dan firmanNya.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu" [An-Nisa : 29]
Dan sabda Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam
لا ضرر ولا ضرار
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain".

Berdasarkan dalil-dalil itulah, para ulama menegaskan bahwa orang yang menghalalkan darahnya kepada orang lain dan berkata kepadanya, 'bunuhlah saya', tidak boleh membunuhnya. Jika ia melakukannya, ia harus bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman (qishah atau diyat)
Berdasarkan hal itulah, Lembaga menetapkan bahwa tinju ini tidak boleh dinamakan olah raga dan tidak boleh mempelajarinya (berlatih), karena pengertian olah raga adalah berdasarkan latihan, tanpa menyakiti atau membahayakan. Wajib dihilangkan dari program olah raga daerah, dan ikut serta dalam pertandingan dunia. Sebagaimana Dewan juga menetapkan tidak boleh menayangkannya di program televisi agar generasi muda tidak belajar perbuatan buruk ini dan berusaha menirunya.
c. Pengertian sihir atau sulap
Berdasarkan bahasa Arab, Sihir berasal dari kata “saharo/sihrun” yang berarti sihir/tipu daya. Terminologinya menurut ulama [tauhid] adalah suatu hal/perkara atau kejadian yang luar biasa dalam pandangan orang yang melihatnya.
Sihir adalah Sebuah perkara yang tidak rasional yang keluar dari orang jahat atau orang yang sering berbuat maksiat (bukan orang sholih), yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang hamba, baik kepada Tuhannya maupun sesama makhluq.
Ada juga yang berpendapat bahwa Sihir adalah sistem konseptual yang merupakan kemampuan manusia untuk mengendalikan alam (termasuk kejadian, obyek, orang dan fenomena fisik) melalui mistik, paranormal, atau supranatural. Dalam banyak kebudayaan, sihir berada dibawah tekanan dari, dan dalam kompetisi dengan ilmu pengetahuan dan agama.
Sihir dapat dipelajari/diusahakan, seseorang yang mempelajari, mengetahui dan mengerjakan sihir, tentu ia akan dapat melakukan perkara tersebut.
Hakikatnya, sihir tidaklah dapat dikatakan sebagai sesuatu yang luar biasa, oleh sebab dapat dipelajari/diusahakan, hanya saja orang-orang yang melihatnya tidak mengetahui, hingga dapat dikatakan tertipu daya oleh si pelaku sihir itu.
d. Bahaya atau efek samping Sihir
1. Membatalkan Keislaman Seseorang.
Sihir pada hakikatnya merupakan satu amal perbuatan untuk mendekatkan diri kepada setan, karena pengaruh sihir tidak akan terjadi kecuali tukang sihir melakukan praktek-praktek dan ritual kufur. Allah berfirman: “Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan lah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. al-Baqarah: 102).
2. Sihir disejajarkan dengan Kesyirikan.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, (para Sahabat) berkata: “Apakah itu wahai Rasulullah?” Rasulullah bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haknya, memakan harta yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang dan menuduh wanita Mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Bahaya sihir terhadap pribadi dan kehidupan Masyarakat, di antaranya:
• Awalnya membuat seseorang sakit dan menjadikan terbaring di tempat tidur. Terkadang sakitnya menjadi sebab ia terbunuh, gila atau semisalnya.
• Bisa juga sakitnya tersebut menjadi sebab ia pergi dari tempat tinggalnya, keluarga dan rumahnya, sehingga berkeliaran di jalan-jalan.
• Sihir dapat membawa permusuhan antar keluarga dan masyarakat. Perbuatan sihir dapat menjerumuskan manusia ke dalam perkara yang dilarang agama.
• Sihir menyusupkan banyak perasaan was-was dalam kehidupan seseorang dan tidak tenang.
• Sihir menanamkan keragu-raguan antara sescorang dengan anggota keluarganya, baik terhadap anak-anak ataupun istrinya.
• Sihir menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara individu-individu masyarakat, dan juga menimbulkan kedengkian serta hasad.
• Sihir menebarkan kehinaan di antara anggota masyarakat.
• Sihir mengubah masyarakat Muslim yang tadinya menjaga agama dan aqidahnya menjadi masyarakat yang terjatuh pada perbuatan syirik.
Maka, jelas sekali bahwa perbuatan sihir merupakan penyakit paling berbahaya yang menjangkiti masyarakat, sehingga merusak bangunan dan merobohkan sendi-sendinya.
Dengan sebab sihir tersebut tersebarlah permusuhan, penodaan kehormatan, terbunuhnya orang-orang yang baik, dicurinya harta benda, belum lagi dalam perbuatan tersebut mengandung syirik kepada Allah dan kufur kepada-Nya.
Akhirnya, masyarakat tersebut menjadi kehilangan tujuan agung dan cita-cita mulianya. Dapat disimpulkan bahwa sihir adalah kesepakatan antara tukang sihir dan setan, dengan ketentuan bahwa ia akan melakukan berbagai keharaman atau kesyirikan.
e. Perbedaan Karomah dengan Sihir
Karomah adalah sebuah perkara yang tidak rasional, keluar dari orang sholih yang menjalankan kewajibannya sebagai hamba, baik pada Tuhannya maupun sesama makhluq. Namun juka keluar dari orang jahat, maka dinamakan Sihir atau istijjroj (penglulu).
f. Hukum Belajar dan mengajarkan Sihir.
• Mubah (boleh), karena malaikat pernah mengajarkan sihir pada manusia, hal ini di ungkapkan oleh Syech Fahrur Rozi.
• Menurut mayoritas ‘ulama’, karena al-qur’an telah mencelanya, dan menjelaskan bahwa sihir adalah perbuatan kafir, lagi pula hadist nabi dengan tegas melarangnya.
Catatan : malaikat mengajarkan sihir pada manusia, bertujuan untuk membedakan antara sihir dan mukjizat atau karomah.
Dalam kitab Syarqowi juz 2 hal 385 menjelaskan bahwa “ Belajar maupun mengajarkan sihir haram, kecuali ada ghorodl syar’i (tujuan yang baik), seperti di ajarkan agar di jauhi.
IV. Kesimpulan
Tinju dan sihir adalah suatu perbuatan yang haram. Oleh karena itu. sebagai seorang yang masih menjadikan al-qur’an sebagai pedoman hidup, semestinya harus mengetahui hukum tinju dan sihir, dan jauh-jauh meninggalkan perbuatan munkar itu.

Senin, 09 Januari 2012

hukum nikah lewat telepon

PENDAHULUAN
Sebagai fuqoha’ dalam mengemukakan hakekat perkawinan hanya menonjolkan aspek lahiriyah yang bersifat normatif. Seolah-olah akibat sahnya sebuah perkawinan hanya sebatas timbulnya kebolehan terhadap sesuatu yang sebelumnya sangat dilarang, yakni berhubungan badan antara laki-laki dengan perempuan. Dengan demikian yang menjadi inti pokok pernikahan itu adalah akad (pernikahan) yaitu serah terima antara orang tua calon mempelai wanita dengan calon mempelai laki-laki.
Perkawinan umat Islam di Indonesia juga mengacu pada pedoman hukum Islam. Dengan perkataan lain hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan hukum Islam sebagaimana pemahaman kalangan fuqoha’. Perkawinan juga bertujuan untuk memperluas dan mempererat hubungan kekeluargaan, serta membangun masa depan individu keluarga dan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, jika telah ada kesepakatan antara orang pemuda dengan seorang pemudi untuk melaksanakan akad nikah pada hakekatnya kedua belah pihak telah sepakat untuk merintis jalan menuju kebahagiaan lahir batin melalui pembinaan yang ditetapkan agama.
Barangkali, faktor-faktor yang ditetapkan terakhir inilah yang lebih mendekati tujuan hakekat dari perkawinan yang diatur oleh Islam. Oleh sebab itu, sah tidaknya perkawinan menurut Islam adalah tergantung pada akadnya. Karena sedemikian rupa pentingnya akad dalam perkawinan itu maka berdasarkan dalil-dalil yang ditemukan, para fuqoha’ telah berijtihad menetapkan syarat-syarat dan rukun untuk sahnya sesuatu akad nikah.
Sebagaimana hasil ilmu pengetahuan dan teknologi mengenai permasalahan baru dalam soal perkawinan yaitu tentang sahnya akad nikah yang ijab qabulnya dilaksanakan melalui telepon?.


PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan
Akad (nikah dari bahasa Arab عقد) atau ijab qabul, merupakan ikrar pernikahan. Yang dimaksud akad pernikahan adalah ijab dari pihak wali perempuan atau wakilnya dari qabul dari pihak calon suami atau wakilnya. Menurut syara’ nikah adalah satu akad yang berisi diperbolehkannya melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafadz انكاح (menikahkan) atau تزويج (mengawinkan). Kata nikah ini sendiri secara hakiki bermakna akad dan secara majazi bermakna persetubuhan menurut pendapat yang shoheh ;
ويطلق شرعا على عقد مشتمل على الاركان والشروطا
B. Rukun Pernikahan
Adapun rukun nikah ada 5, yaitu :
1. Wali
2. Pengantin laki-laki
3. Pengantin perempuan
4. Dua saksi laki-laki
5. Akad nikah
Akad nikah merupakan syarat wajib dalam proses atau ucapan perkawinan menurut Islam akad nikah boleh dijalankan oleh wali atau diwakilkan kepada juru nikah.
وشروط الصيغة كونها بصريح مشتق انكاح او تزويج ولو بغير العربية جيث فهما العقدان والشاهدان. ولا يصح عقد النكاح الا بولي غدل او ماذونه والعدالة ليست بشرط في الولى. وانما السرط عدم الفسق وفى بعض النسخ بولى ذكر وهو اي الذكور – إختراز عن الأنثى فانما لا تزوج نفسها ولا غيرها.
Syarat (akad) yaitu adanya akad itu jelas keluar dari lafadz نكاح atau تزويج (aku nikahi) walaupun akad tersebut tanpa menggunakan bahasa arab sekitarnya kedua lafadz itu dipahami oleh dua orang yang akad dan dua saksi.
Dan tidak sah akad nikah kecuali dengan wali yang adil, atau orang yang mendapatkan ijin wali. Syarat dalam wali itu disyaratkan tidak fasiq di sebagian nusakh itu harus wali laki-laki yang lebih diunggulkan dari pada wanita, karena sesungguhnya wanita itu tidak bisa menikahkan diri sendiri atau menikahkan orang lain.
ولا يصح عقد النكاح ايضا الا بحضور شاهدى عدل
Dan tidak sah juga akad nikah kecuali dengan hadirnya dua orang saksi yang adil.
C. Nikah Lewat Telepon Menurut Hukum Islam
Menentukan sah / tidaknya suatu nikah, tergantung pada dipenuhi / tidaknya rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya. Secara formal, nikah lewat telepon dapat memenuhi rukun-rukunnya, yakni adanya calon suami dan istri, dua saksi, wali pengantin putri, dan ijab qabul. Namun, jika dilihat dari segi syarat-syarat dari tiap-tiap rukunnya, tampaknya ada kelemahan / kekurangan untuk dipenuhi.
Misalnya, identitas calon suami istri perlu dicek ada / tidaknya hambatan untuk kawin (baik karena adanya larangan agama atau peraturan perundang-undangan) atau ada tidaknya persetujuan dari kedua belah pihak. Pengecekan masalah ini lewat telepon sebelum akad nikah adalah cukup sukar. Demikian pula pengecekan tentang identitas wali yang tidak bisa hadir tanpa taukil, kemudian ia melangsungkan ijab qabul langsung dengan telepon. Juga para saksi yang sahnya mendengar pernyataan ijab qabul dari wali dan pengantin putra lewat telepon dengan bantuan mikropon, tetapi mereka tidak bisa melihat apa yang disaksikan juga kurang meyakinkan. Demikian pula ijab qabul yang terjadi di tempat yang berbeda lokasinya, apalagi yang sangat berjauhan seperti antara Jakarta dan Bloomington Amerika Serikat yang berbeda waktunya sekitar 12 jam sebagaimana yang telah dilakukan oleh Prof. Dr Baharuddin yang mengawinkan putrinya di Jakarta (dra. Nurdiani) dengan Drs. Ario Sutarti yang sedang belajar di Universitas Indiana Amerika Serikat pada hari sabtu tanggal 13 Mei 1989 pukul 10.00 WIB bertepatan hari jumat pukul 22.00 waktu Indiana Amerika Serikat.
Karena itu, nikah lewat telepon itu tidak sah dan dibolehkan menurut Hukum Islam, karena selain terdapat kelemahan /kekurangan dan keraguan dalam memenuhi rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya sebagaimana diuraikan diatas, juga berdasarkan dalil-dalil syara’ sebagai berikut :
1. Nikah itu termasuk ibadah. Karena itu, pelaksanaan nikah harus sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan sunnah nabi yang shahih, berdasarkan kaidah hukum:
الاصل فى العبادة حرام
“Pada dasarnya, ibadah itu haram”.
Artinya, dalam masalah ibadah, manusia tidak boleh membuat-buat (merekayasa aturan sendiri).
2. Nikah merupakan peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dan itu bukanlah sembarangan akad, tetapi merupakan akad yang mengandung sesuatu yang sacral dan syiar islam serta tanggungjawab yang berat bagi suami istri, sebagaimana firman Allah dalam al-Quran surat nisa’ ayat : 21
Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.
3. Nikah lewat telepon mengandung risiko tinggi berupa kemungkinan adanya penyalahgunaan atau penipuan (gharar/khida’), dan dapat pula menimbulkan keraguan (confused atau syak), apakah telah dipenuhi atau tidak rukun-rukun dan syarat-syarat nikahnya dengan baik. Dan yang demikian itu tidak sesuai dengan hadist Nabi/kaidah fiqih
لا ضرر ولا ضرارا
Tidak boleh membuat mudarat kepada diri sendiridan kepada orang lain.
Dan hadis Nabi
دعما يريبك الا مالا يريبك
Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan engkau, (berpeganglah) dengan sesuatu yang tidak meragukan engkau.
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menghindari mafsadah (resiko) harus didahulukan atas usaha menarik (mencari) maslahah

ANALISIS
Peristiwa akad nikah lewat telepon itu mengundang reaksi yang cukup luas dari masyarakat contohnya pada tanggal 13 Mei 1989 terjadi akad nikah jarak jauh Jakarta-Bloomington Amerika Serikat lewat telepon, yang dilangsungkan di kediaman Prof. Dr. Baharuddin Harahap di Kebayoran Baru Jakarta. Calon suami drs. Ario sutarto yang sedang bertugas belaar di program pasca sarjana Indiana University AS, sedangkan calon istri adalah dra. Nurdiani, putri guru besar IAIN Jakarta itu. Kedua calon suami istri itu sudah lama berkenalan sejak sama-sama belajar dari tingkat satu IKIP Jakarta, dan kehendak keduanya untuk nikah juga sudah mendapat restu dari orang tua kedua belah pihak.
Sehubungan dengan tidak bisa hadirnya calon mempelai laki-laki dengan alasan tiadanya beaya perjalanan pulang pergi AS- Jakarta dan studinya agar tidak terganggu, maka disarankan oleh pejabat pencatat nikah (KUA) agar diusahakan adanya surat taukil (delegation of authority) dari calon suami kepada seseorang yang bertindak mewakilinya dalam akad nikah (ijab qobul) nantinya di Jakarta.
Setelah waktu pelaksanaan akad nikah tinggal sehari belum juga datang surat taukil itu, padahal surat undangan untuk walimatul urs sudah tersebar, maka Baharuddin sebagai ayah dan wali pengantin putri mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan upacara akad nikah pada tanggal 13 Mei 1989, antara lain dengan melengkapi pesawat telepon dirumahnya dengan alat pengeras suara (mikrofon) dan dua alat perekam, ialah kaset, tape recorder dan video. Alat pengeras suara itu dimaksudkan agar semua orang yang hadir di rumah Baharuddin dan juga di tempat kediaman calon suami di AS itu bisa mengikuti upacara akad nikah dengan baik, artinya semua orang yang hadir di dua tempat yang terpisah jauh itu dapat mendengarkan dengan jelas pertanyaan dengan ijab dari pihak wali mempelai putri dan pernyataan qobul dari pihak mempelai laki-laki ; sedangkan alat perekam itu dimaksudkan oleh Baharuddin sebagai alat bukti otentik atas berlangsungnya akad nikah pada hari itu.
Setelah akad nikah dilangsungkan lewat telepon, tetapi karena surat taukil dari calon suami belum juga datang pada saat akad nikah dilangsungkan, maka kepala KUA Kebayoran Baru Jakarta Selatan tidak bersedia mencatat nikahnya dan tidak mau memberikan surat nikah, karena menganggap perkawinannya belum memenuhi syarat sahnya nikah, yakni hadirnya mempelai laki-laki atau wakilnya.
Peristiwa nikah tersebut mengundang reaksi yang cukup luas dari masyarakat, terutama dari kalangan ulama dan cendekiawan muslim. Kebanyakan mereka menganggap tidak sah nikah lewat telepon itu, antara lain Munawir Syadzali, M.A Mentri Agama RI, K.H. Hasan Basri, ketua umum MUI pusat, dan prof. dr. Hasbullah Bakri, S.H. jadi, mereka dapat membenarkan tindakan kepala KUA tersebut yang tidak mau mencatat nikahnya dan tidak memberikan surat nikahnya. Dan inti alasan mereka ialah bahwa nikah itu termasuk ibadah, mengandung nilai sacral, dan nikah lewat telepon itu bisa menimbulkan confused (keraguan) dalam hal ini terpenuhi tidaknya rukun-rukun nikah dan syarat-syarat secara sempurna menurut hukum Islam.
Ada ulama yang berpendapat bahwa status nikah lewat telepon itu syubhat, artinya belum safe, sehingga perlu tajdid nikah (nikah ulang) sebelum dua manusia yang berlainan jenis kelaminnya itu melakukan hubungan seksual sebagai suami istri yang sah. Adapula ulama yang berpendapat, bahwa nikah lewat telepon tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan darurat. Tetapi kebanyakan ulama dan cendekiawan Muslim menganggap nikah lewat telepon itu tidak sah secara mutlak.

KESIMPULAN
Dari uraian yang penulis sampaikan di muka, dapat lah penulis simpulkan dan sarankan sebagai berikut :
1. nikah lewat telepon tidak boleh dan tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan hukum syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. penetapan/putusan pengadilan agama Jakarta Selatan yang mengesahkan nikah lewat telepon No. 175/P/1989 tanggal 20 April 1990 merupakan preseden yang buruk bagi dunia Peradilan Agama di Indonesia, karena melawan arus dan berlawanan dengan pendapat mayoritas dari dunia Islam.
3. penetapan peradilan agama tersebut hendaknya tidak dijadikan oleh para hakim pengadilan agama seluruh Indonesia sebagai yurisprudensi untuk membenarkan dan mengesahkan kasus yang sama.