Pengikut

Kang Oem Edogawa. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 10 Januari 2012

Hukum Transplantasi Organ Tubuh

I. Pendahuluan
a. Pengertian Transplantasi
Transplantasi berasal dari bahasa inggris totransplant yang bearti to move from one place to another, bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Adapun pengertian menurut ahli ilmu kedokteran, Transplantasi itu ialah : pemindahan jaringan organ dari satu tempat ke tempat lain. Yang di maksud jaringan di sini adalah kumpulan sel-sel (bagian terkecil dari individu) yang sama mempunyai fungsi tertentu.
Yang dimaksud organ ialah : kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda sehingga merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu seperti jantung, hati, dll.
II. Pembahasan
a. Pembagian Transplantasi
Melihat dari pengertian diatas kita bisa membagi Transplantasi itu pada 2 bagian :
1. Transplantasi jaringan seperti Pencangkokan cornea mata.
2. Transplantasi organ seperti pencangkokan ginjal, jantung, dsb.
Melihat dari genetik antara donor (pemberi jaringan atau organ yang di Transplantasikan) dan resipien (orang yang menerima pindahan jaringan atau organ) ada 3 macam pencangkokan :
1. Auto Transplantasi yaitu Transplantasi dimana donor recipienya satu individu. Seperti seorang yang pipinya di operasi, untuk memulihkan bentuk atau di ambilkan daging dari bagian badanya yang lain dalam badanya sendiri.
2. Homo Transplantasiyakni dimana Transplantasi itu donor dan recipiennya individu yang sama sejenisnya, (jenis disini bukan jenis kelamin, tetapi jenis manusia dengan manusia).
Pada homo Transplantasi ini bisa terjadi donor dan recipiennya dua individu yang masih hidup; bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal dunia yang di sebut cadaver donor, sedang recipien masih hidup.
3. Hetero Transplantasi, ialah yang donor dan recipiennya dua individu yang berlainan jenisnya, seperti Transplantasi yang donornya adalah hewan sedangkan recipiennya manusia.
Pada Auto Transplantasi hmpr selalu tidak pernah mendatangkan reaksi penolakan sehingga jaringan atau organ yang di Transplantasikan hampir selalu dapat di pertahankan oleh recipien dalam jangka waktu yang cukup lama. Pada Homo Transplantasi di kenal tiga kemunkinan :
1. apabila recipien daan donor adalah saudara kembar yang berasal dari satu telur, maka Transplantasi hampir selalu tidak menyebabkan reaksi penolakan. Pada golongan ini hasil Transplantasinya serupa dengan hasil Transplantasi pada Auto Transplantasi.
2. Apabila recipien dan donor adalah saudara kandung atau salah satunya adalah orang tuanya, maka reaksi penolakan pada golongan ini lebih besar dari pada golongan pertama, tetapi masih lebih kecil dari pada golongan ketiga.
3. Apabila recipien dan donor adalah dua orang yang tidak ada hubungan saudara, maka kemungkinan besar Transplantasi selalu menyebabkan reaksi penolakan.
Pada waktu sekarang Transplantasi paling serimng di kerjakan dalam klinik, terlebih lebih dengan menggunakan cadaver donor karena:
1. kebutuhan organ dengan mudah dapat di cukupi karena donor tidak sulit di cari.
2. Denag perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, terutama dalam bidang immunologi,maka reaksi penolakan dapat di tekan seminimal mungkin.
Pada hetero Transplantasi hampiir selalu menyebabkan timbulnya reaksi penolakan yang sangat hebat dan sukar sekali di atasi maka itu penggunaanya masih terbatas pada binatang percobaan, tetapi pernah di beritakan adanya percobaan men-Transplantasikan kulit babi yang sudah di iophilisasi untuk menutup luka bakar yang sangat luas pada manusia.
Sekarang hampire semua organ tlah dapat di Transplantasikan, skalipun sebagian masih dalam taraf mengunakan binatang percobaan, kecuali otak, karena memang tahnisnya amaat sulit. Namun demikian pernah di beritakan bahwa di rusia sudah pernah di lakukan percobaan men-Transplantasikan “kepala” dengan hasil yang baik.
(ولو وصل عظمه ) بقيد زدته بقةلي (لحاجة) إلى وصله (بنجس) من عظم (لايصلح ) للوصل (غيره) هو اولى من قوله لفقده الطاهر. ........ وكون المغلظ سريعة ( حاشية الجمل على شرح المنهج 1/ 416- 417).
“seandainya karena sesuatu kebutuhaan yang mendesak tulangnya di sambung dengan sesuatu yang najis diman selainya tidak bisa untuk menyambungnya, maka ia di maafkan dan boleh di pakai untuk sholat. Menurut Barmawi pengertian kebutuhan yang mendesak tersebut, misalnya salah satu organ/anggota tubuhnya pecah dan di jahit denagn benang najis.
Pengertian tulang yang najis tersebut mencakup najis mugholadzoh (najis Berat, seperti Anjing). Selam selainya tidak bisa yang bisa sam sekali untuk menyambungnya. Berbda dengan pendapaat al-Subukhi, seandainya ada yang tidak najis namun yang najis lebih tepat dan lebih cepat menutup dan menyembuhkan, maka tidak boleh menambal dengan yang najis tersebut.
Seandainya para pakar berpendapat, bahwa daging manusia tidak bisa tertambal dengan cepat kecuali dengan tulang tulang anjing, maka ia termaafkan. Pendapat ini di anut oleh Imam Al-Khatib dan senada dengan pendapat saya. Seandainya terjadi kontradiksi antar najis mugholadzoh dan bukan najis mugholadzoh, maka yang di dahulukan yang bukan najis mugholadzoh, walaupun menyebabkan kesembuhannya agak lama, sementara yang mugholadzoh bisa cepa”.
(ولو وصل عظمه ) لانكساره مثلا واحتياجه إلى الوصل (بنجس لفقد الطاهر) الصالح للوصل أو وحده وقال اهل الخبرة أنه لاينفع ووصله بالنجس. ..... واجب عليه ذلك (إن لم بخف ضررا ظاهرا). (مغني المحتاج 1/ 195)

“ seandainya misalnya karena pecah tulangnya perlu di sambung dengan sesuuatu yang najis karena tidak ada yang suci yang layak untuk di sambungka, atau yang ada memang yang najis saja, maka penyambungnya tersebut termaafkan, dan sholatnya (dengan membawa sambungan najis tersebut) sah karena dhorurat..
Seandainya para pakar bedah berkata, bahwa daging manusia tidak bisa tertambal dengan cepat kecuali dengan tulang tulang anjing, maka menurut Al-asnawi, ia termaafkan.namunjika terdapat sesuatu yang tidak najis dan layak untuk di sambungkan, maka haram menyambungnya dengan sesuatu yang najis tersebut, dan wajib untuk mencabutnya kembali jika memang tidak menimbulkan sesuatu bahaya yang nyata.
b. Hukum Transplantasi
1. Sebuah penelitian ilmiah berhasil dipertahankan dalam forum ujian di sertai doktor di Universitas Airlangga. Hassil penelitian itu adalah bahwa tulang rawan babi efektif utuk mengganti gigi manusia. Sementara hasil pengujian tim klinis RS. Dr. Sadjito Yogyakarta membuktikan bahwa katup jantung paling sesuai sebagai pengganti katup jantung manusia. Bagaimana hukum Transplantasi organ babi (Khinzir) untuk mengganti organ sejenis/ lainnya pada manusia. ?
Jawab :
1. Transplantasi dengan ogan babi dan sejenisnya, hukumnya tidak boleh. Sebab masih banyak benda lain yang bisa di gunakan sebagai pengganti dan karena belum sampai pada tingkat kebutuhan yang mendesak.
2. Transplantasi dengan organ babi untuk menggantikan organ sejenisnya pada manusia, hukumnya tidak boleh. Kecuali jika sangat di perlukan dan tidak ada organ lain yang se-efektif organ babi tersebut. Maka hukumnya boleh menurut Imam Romli, Imam Asnawi, dan Imam Subki. Adapun menurut Imam Ibnu hajar, orang yang menerima Transplantasi tersebut harus ma’shum.
Keterangan :
1. Dalam kitab Hasyiyah al-jamal ‘alal manhaj I/ 416-417
2. Dalam kitab Muhnil Muhtaj I/ 195.
3. Dalam kitab Nihayatul Muhtaj II/ 21.
4. Dalam kitab Tukhfatul Muhtaj III/ 125.
5. Dalam kitab Ashnal Mathalib I/ 175.
6. Dalam kitab Fathul Jawad 26.
7. Dalam kitab Qulyubi Wa Umairah I/ 182.

2. Bagaimana hukumnya cangkok mata ? Transplantasi kornea atau cangkok mataa ialah mengganti selaput mata seorang dengan selaput mata orang lain atau kalua mungkin dengan selaput mata binatang. Jadi yang di ganti hanya selaputnya saja, bukan bola mata seluruhnya. Adapun untuk mendapatkan kornea/ selaput mata ialah dengan cara mengambil bola mata seluruhnya dari orang yang sudah mati. Bola mata itu di rawat baik-baik dan mempunyai kekuatan paling lama 72 jam (tiga hari tiga malam). Sangat tipis sekali di hasilkan cangkok kornea dari binatang.
Jawab : hukumnya ada dua pendapat.
1. Haram, walaupiun mayit tidak terhormat seperti mayitnya orang murtad. Demikian pula menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain, bahaya buta itu tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit.
Keterangan, dari kitab :
1. Ahkamul Fuqoha’ III/ 59.
2. Hasyiyah Ar-Rosyidi ‘alaa Ibnil ‘Imad 26.
2. Boleh disamakan dengan di perbolehkan menambal dengan tulang manusia, asalkan memenuhi 4 sarat :
a. Karena di butuhkan.
b. Tidak di butuhkan selain dari anggota tubuh manusia.
c. Mata yang di ambil harus daari mayit yang Muhaddaraddam.
d. Antara yang di ambil dan yaang menerima harus ada persamaan agama.

Keterangan, dari kitab :
1. Fathul Jawad 26.
2. Al-mahali
3. Bujairimi Iqna’ IV/ 272.
4. Mughnil Muhtaj IV/ 307.
5. Al-muhadzab I/ 251.
6. Al-qulyubi I/ 182.
7. Bujairimi Wahhab I/ 239.
3. Bagaimana hukumnya cangkok ginjal dan jantung ?
Cangkok ginjal ialah mengganti ginjal seseorang dengan ginjal orang lain. Ginjal pengganti itu dapat diambil dari orang yang masih hidup atau orangg yang sudah matii. Pengambilan ginjal dari orangg hidup itu mungkin karena setiap orang mempunyai dua ginjal.
Transplantasi jantung ialah menggantri jantung seseorang dengan jantung orang lain. Transplantasi ini hanya dapat di lakukan dari orang yang sudah mati saja, karena oraang hanya mempunyai jantung satu saja.
Kiranya sangat suli melakukan Transplantasi jantung dan ginjal dari binatang, karena dua hal ini di butuhkan adanya persamaan antara darah yang memberikan ginjal atau jantung (donor) dengan orang yang mendapatkan ganti ginjal atau jantung tadi.
Jawab :
Hukumnya cangkok ginjal dan jantung adalah sama dengan hukumnya pencangkokan mata.
III. Penutup
Sekian dari kami, apabila ada kesalahan di sana sini. Kami mohon maaf sebanyak-banyaknya. Dan kami pun menerima kritik saran meski pedas di hati. Demi kesempurnaan kami dalam membuat makalah akan datang. Terima kasih.
IV. Daftar Pustaka
DR. KH. MA. Sahal Mahfudh, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Mu’tamar, Munas, Konbes NU (1926-2004 m).Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur. Surabaya. Cet 2007.

0 komentar:

Posting Komentar