Pengikut

Kang Oem Edogawa. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 10 Januari 2012

Hukum Tinju dan Sihir

I. Pendahuluan
Tinju dan sihir merupakan suatu kebiasaan atau perkara yang sudah wajar di kalangan masyarakat, meskipun pada hakekatnya masyarakat belum mengetahui apa hukum melakukan atau menonton tinju dan sihir, dan bagaimana agama islam memandang olahraga tinju dan sihir. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kami akan menguraiakan/ menjelaskan sedikit tentang pengertian tinju dan sihir, pandangan islam tentang tinju dan sihir, dan hukum mempelajari tinju dan sihir.
Semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian ... amin.


Penulis,

II. Rumusan Masalah
1. Pengertian Tinju.
2. Tinju menurut pandangan islam.
3. Pengertian sihir dan sulap.
4. Bahaya dan efek samping sihir
5. Perbedaan karomah dengan sihir
6. Hukum Belajar dan mengajarkan Sihir.

III. Pembahasan
a. Pengertian Tinju
Kata Tinju adalah terjemahan dari kata Inggris "boxing" atau "Pugilism". Kata Pugilism berasal dari kata latin, pugilatus atau pinjaman dari kata yunani Pugno, Pignis, Pugnare, yang menandakan segala sesuatu yang berbentuk kotak atau "Box" dalam bahasa Inggrisnya. Tinju Manusia, kalau terkepal, berbentuk seperti kotak. Kata Yunani pugno berarti tangan terkepal menjadi tinju, siap untuk pugnos, berkelahi, bertinju. Dalam mitologi, bapak dan Boxing adalah Poliux, saudara kembar dari Castor, putera legendaris dari Jupiter dan Leda.
Tinju adalah olahraga dan seni bela diri yang menampilkan dua orang partisipan dengan berat yang serupa bertanding satu sama lain dengan menggunakan “ tinju “ mereka dalam rangkaian pertandingan berinterval satu atau tiga menit yang disebut "ronde". Baik dalam Olimpiade ataupun olahraga profesional, kedua petarung (disebut petinju) menghindari pukulan lawan mereka sambil berupaya mendaratkan pukulan mereka sendiri ke lawannya.
Nilai diberikan untuk pukulan yang bersih dan mantap ke bagian depan pinggang ke atas yang sah dari lawan, dengan pukulan ke kepala dan dada mendapat nilai lebih. Petinju dengan nilai yang lebih tinggi setelah sejumlah ronde yang direncanakan akan dinyatakan sebagai pemenang. Kemenangan juga dapat dicapai jika lawan dipukul jatuh dan tidak dapat bangkit sampai hitungan kesepuluh dari wasit (suatu Knockout atau KO) atau jika lawan dinyatakan tidak mampu melanjutkan pertandingan (suatu Technical Knockout atau TKO). Untuk keperluan rekor pertandingan, TKO dihitung sebagai KO.
Pertandingan tinju yang pertama tercatat dalam sejarah adalah antara lain melawan Abel. Kitab mahabrata juga mencatat pertandingan-pertandingan tinju, hal mana mendahului pencatatan cerita-cerita perkelahian di antara bangsa Yunani, Romawi, dan Mesir. Petinju terkenal pertama berkebangsaan Yunani bernama Theagenes dari Thaos yang menjadi juara Olympic Games 450 Masehi. Ia melakukan pertandingan sebanyak 1.406 kali dengan menggunakan cetus sarung tinju yang terbuat dari besi. Kebanyakan dari lawan-lawan itu tewas ketika bertarung melawannya. Meskipun boxing terkenal berabad-abad lamanya sebagai suatu bentuk hiburan, namun seorang Inggris yang bernama James Ping adalah James Broughton, juara britania, yang juga merupakan orang pertama yang menggunakan sarung tinju. Peraturan dan sarung tinju ini di perkenalkan pada tanggal 10 Agustus 1973.
b. Tinju menurut pandangan islam
Tinju adalah perbuatan mungkar yang diharamkan, karena dalam bertinju bisa mengakibatkan mudharat yang banyak dan bahaya besar. Seperti mengakibatkan kebutaan, luka parah atau kerusakan permanen di otak, atau patah yang parah, atau membawa kematian, tanpa ada beban tanggung jawab kepada yang memukul, serta kegembiraan mayoritas pendukung yang menang, bergembira terhadap penderitaan yang lain. Telah keluar dari Lembaga Fikih Islam yang bernaung dibawah Liga Dunia Islam, fatwa yang menetapkan haramnya tinju karena alasan yang telah kami sebutkan di atas. Fatwa tersebut berbunyi :
“Segala puji hanya bagi Allah. Rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada seseorang yang tidak ada nabi sesudahnya, pemimpin dan Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Amma ba'du.
Sesungguhnya dewan Lembaga Fikih Islam yang bernaung dibawah Liga Dunia Islam dalam pertemuannya yang kesepuluh, yang dilaksanakan di kota Makkah Al-Mukarramah dari hari Sabtu 24 Shafar 1408H yang bertepatan dengan tanggal 17 Oktober 1987M hingga dari Rabu, 28 Shafar 1408H betepatan dengan tanggal 21 Oktober 1987M telah membahas masalah tinju. Apakah boleh dalam hukum Islam atau tidak?
Setelah membahas persoalan ini dari berbagai sudut pandangnya dan berbagai akibat yang terungkap dari berbagai macam hal yang dipandang sebagai bagian dari olah raga ini, serta menjadi program siaran televisi di berbagai Negara Islam dan lainnya.
Setalah meneliti terhadap kajian yang diberikan pada pesoalan ini, dengan memberikan tugas kepada Dewan Lembaga dalam pertemuan sebelumnya dari sudut pandang pada dokter spesialis, dan setelah meneliti hasil survai yang diberikan sebagian mereka tentang peristiwa sebenarnya di dunia sebagai dampak pertandingan tinju, dan yang disaksikan televisi berupa korban gulat bebas. Dewan mengambil keputusan sebagai berikut.
Pertama : Tinju
Dewan Lembaga melihat secara konsesus (ijma) bahwasanya pertandinan tinju yang disebutkan, yang telah dilakukan latihan di lapangan-lapangan olah raga dan pertandingan di negara kita pada saat ini, adalah latihan yang diharamkan dalam syari'at Islam, karena hal itu dilakukan atas dasar membolehkan menyakiti lawan tandingnya, sakit yang berlebihan di tubuhnya. Terkadang mengakibatkan kebutaan, luka parah atau kerusakan permanen di otak, atau patah yang parah, atau membawa kematian, tanpa ada beban tanggung jawab kepada yang memukul, serta kegembiraan mayoritas pendukung yang menang, bergembira terhadap penderitaan yang lain. Ia adalah perbuatan yang diharamkan, serta ditolak seluruhnya atau sebagiannya dalam hukum Islam karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" [Al-Baqarah : 195]

Dan firmanNya.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu" [An-Nisa : 29]
Dan sabda Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam
لا ضرر ولا ضرار
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain".

Berdasarkan dalil-dalil itulah, para ulama menegaskan bahwa orang yang menghalalkan darahnya kepada orang lain dan berkata kepadanya, 'bunuhlah saya', tidak boleh membunuhnya. Jika ia melakukannya, ia harus bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman (qishah atau diyat)
Berdasarkan hal itulah, Lembaga menetapkan bahwa tinju ini tidak boleh dinamakan olah raga dan tidak boleh mempelajarinya (berlatih), karena pengertian olah raga adalah berdasarkan latihan, tanpa menyakiti atau membahayakan. Wajib dihilangkan dari program olah raga daerah, dan ikut serta dalam pertandingan dunia. Sebagaimana Dewan juga menetapkan tidak boleh menayangkannya di program televisi agar generasi muda tidak belajar perbuatan buruk ini dan berusaha menirunya.
c. Pengertian sihir atau sulap
Berdasarkan bahasa Arab, Sihir berasal dari kata “saharo/sihrun” yang berarti sihir/tipu daya. Terminologinya menurut ulama [tauhid] adalah suatu hal/perkara atau kejadian yang luar biasa dalam pandangan orang yang melihatnya.
Sihir adalah Sebuah perkara yang tidak rasional yang keluar dari orang jahat atau orang yang sering berbuat maksiat (bukan orang sholih), yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang hamba, baik kepada Tuhannya maupun sesama makhluq.
Ada juga yang berpendapat bahwa Sihir adalah sistem konseptual yang merupakan kemampuan manusia untuk mengendalikan alam (termasuk kejadian, obyek, orang dan fenomena fisik) melalui mistik, paranormal, atau supranatural. Dalam banyak kebudayaan, sihir berada dibawah tekanan dari, dan dalam kompetisi dengan ilmu pengetahuan dan agama.
Sihir dapat dipelajari/diusahakan, seseorang yang mempelajari, mengetahui dan mengerjakan sihir, tentu ia akan dapat melakukan perkara tersebut.
Hakikatnya, sihir tidaklah dapat dikatakan sebagai sesuatu yang luar biasa, oleh sebab dapat dipelajari/diusahakan, hanya saja orang-orang yang melihatnya tidak mengetahui, hingga dapat dikatakan tertipu daya oleh si pelaku sihir itu.
d. Bahaya atau efek samping Sihir
1. Membatalkan Keislaman Seseorang.
Sihir pada hakikatnya merupakan satu amal perbuatan untuk mendekatkan diri kepada setan, karena pengaruh sihir tidak akan terjadi kecuali tukang sihir melakukan praktek-praktek dan ritual kufur. Allah berfirman: “Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan lah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. al-Baqarah: 102).
2. Sihir disejajarkan dengan Kesyirikan.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, (para Sahabat) berkata: “Apakah itu wahai Rasulullah?” Rasulullah bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haknya, memakan harta yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang dan menuduh wanita Mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Bahaya sihir terhadap pribadi dan kehidupan Masyarakat, di antaranya:
• Awalnya membuat seseorang sakit dan menjadikan terbaring di tempat tidur. Terkadang sakitnya menjadi sebab ia terbunuh, gila atau semisalnya.
• Bisa juga sakitnya tersebut menjadi sebab ia pergi dari tempat tinggalnya, keluarga dan rumahnya, sehingga berkeliaran di jalan-jalan.
• Sihir dapat membawa permusuhan antar keluarga dan masyarakat. Perbuatan sihir dapat menjerumuskan manusia ke dalam perkara yang dilarang agama.
• Sihir menyusupkan banyak perasaan was-was dalam kehidupan seseorang dan tidak tenang.
• Sihir menanamkan keragu-raguan antara sescorang dengan anggota keluarganya, baik terhadap anak-anak ataupun istrinya.
• Sihir menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara individu-individu masyarakat, dan juga menimbulkan kedengkian serta hasad.
• Sihir menebarkan kehinaan di antara anggota masyarakat.
• Sihir mengubah masyarakat Muslim yang tadinya menjaga agama dan aqidahnya menjadi masyarakat yang terjatuh pada perbuatan syirik.
Maka, jelas sekali bahwa perbuatan sihir merupakan penyakit paling berbahaya yang menjangkiti masyarakat, sehingga merusak bangunan dan merobohkan sendi-sendinya.
Dengan sebab sihir tersebut tersebarlah permusuhan, penodaan kehormatan, terbunuhnya orang-orang yang baik, dicurinya harta benda, belum lagi dalam perbuatan tersebut mengandung syirik kepada Allah dan kufur kepada-Nya.
Akhirnya, masyarakat tersebut menjadi kehilangan tujuan agung dan cita-cita mulianya. Dapat disimpulkan bahwa sihir adalah kesepakatan antara tukang sihir dan setan, dengan ketentuan bahwa ia akan melakukan berbagai keharaman atau kesyirikan.
e. Perbedaan Karomah dengan Sihir
Karomah adalah sebuah perkara yang tidak rasional, keluar dari orang sholih yang menjalankan kewajibannya sebagai hamba, baik pada Tuhannya maupun sesama makhluq. Namun juka keluar dari orang jahat, maka dinamakan Sihir atau istijjroj (penglulu).
f. Hukum Belajar dan mengajarkan Sihir.
• Mubah (boleh), karena malaikat pernah mengajarkan sihir pada manusia, hal ini di ungkapkan oleh Syech Fahrur Rozi.
• Menurut mayoritas ‘ulama’, karena al-qur’an telah mencelanya, dan menjelaskan bahwa sihir adalah perbuatan kafir, lagi pula hadist nabi dengan tegas melarangnya.
Catatan : malaikat mengajarkan sihir pada manusia, bertujuan untuk membedakan antara sihir dan mukjizat atau karomah.
Dalam kitab Syarqowi juz 2 hal 385 menjelaskan bahwa “ Belajar maupun mengajarkan sihir haram, kecuali ada ghorodl syar’i (tujuan yang baik), seperti di ajarkan agar di jauhi.
IV. Kesimpulan
Tinju dan sihir adalah suatu perbuatan yang haram. Oleh karena itu. sebagai seorang yang masih menjadikan al-qur’an sebagai pedoman hidup, semestinya harus mengetahui hukum tinju dan sihir, dan jauh-jauh meninggalkan perbuatan munkar itu.

0 komentar:

Posting Komentar