Pengikut

Kang Oem Edogawa. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 10 Januari 2012

Bank Mu'amalat

I. Pendahuluan
Bank Muamalat Indonesia, adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Didirikan pada tahun 1991, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia. Mulai beroperasi pada tahun 1992, yang didukung oleh cendekiawan Muslim dan pengusaha, serta masyarakat luas. Pada tahun 1994, telah menjadi bank devisa. Produk pendanaan yang ada menggunakan prinsip Wadiah (titipan) dan Mudharabah (bagi-hasil). Sedangkan penanaman dananya menggunakan prinsip jual beli, bagi-hasil, dan sewa.
II. Pembahasan
A. Pengertian dan Fungsi Bank Muamalat
1. Pengertian dan Fungsi Bank Muamalat
Bank Muamalat Indonesia, adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Didirikan pada tahun 1991, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia. Mulai beroperasi pada tahun 1992, yang didukung oleh cendekiawan Muslim dan pengusaha, serta masyarakat luas. Pada tahun 1994, telah menjadi bank devisa. Produk pendanaan yang ada menggunakan prinsip Wadiah (titipan) dan Mudharabah (bagi-hasil). Sedangkan penanaman dananya menggunakan prinsip jual beli, bagi-hasil, dan sewa.
Perkembangan dunia perbankan sudah terlihat kompleks, dengan berbagai macam jenis produk dan sistem usaha yang memiliki keunggulan kompetitif. Kekomplekan ini telah menciptakan suatu sistem dan pesaing baru dalam dunia perbankan, bukan hanya persaingan antar bank tetapi juga antara bank dengan lembaga keuangan.
Beberapa tahun yang lalu, lembaga keuangan dan bank muamalat dengan sistem syariah mulai bermunculan. Lembaga keuangan ini sudah lama berkembang di negara Arab Saudi, Kuwait, Turki, Iran dan beberapa negara Timur Tengah lainnya. Perkembangan ini selanjutnya merebak ke wilayah negara Eropa, seperti Swiss dan London, serta wilayah Asia, seperti Malaysia dan Indonesia. Dunia perbankan ternyata bukan hanya berasal dari Barat saja tetapi dunia perbankan juga berasal dari Timur.
Perbedaan antara manajemen bank muamalat dengan bank umum (konvensional) terletak pada pembiayaan dan pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun investor. Pada bank umum, pembiayaan disebut loan sedangkan di Bank Syariah disebut financing. Adapun balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) yang diukur dalam prosentase. Dan pada bank muamalat dengan sistem syariah, balasa jasa yang diterima hanya berdasarkan pada perjanjian bagi hasil. Selanjutnya dalam perbankan syariah dikenal istilah mudharabah, murabahah dan musyarakah untuk program pembiayaan. Bank syari’ah akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil yang berasal dari proyek yang dibiayai oleh bank tersebut. Jika proyeknya terhenti, akan dicarikan solusi penyelesaian. Misalnya, dengan menjual aset proyek. Uang penjualan aset proyek yang dibiayai Bank Syariah akan dibagikan kepada bank dan nasabah sesuai penyertaan masing-masing pada usaha tersebut.
Bagi peminjam dana (borrowers), hal ini merupakan kesempatan emas dimana peminjam tidak terlalu terbebani atas bunga pinjaman tersebut. Tetapi bagi kalangan investor (deposan atau penanam modal lainnya), sistem perbankan ini kurang menjanjikan. Hal ini disebabkan karena para investor (lenders) menginginkan dana yang diinvestasikannya, memiliki pengembalian minimal sesuai dengan harapan mereka. Sebaliknya, bank sebagai media perantara (intermediasi) bisa mengalami kesulitan untuk menggalang dana masyarakat. Kegiatan operasional bank dalam bentuk penyaluran kredit, dapat terhambat jika mobilisasi dana tidak sesuai dengan jumlah permintaan pendanaan.
Bank Muamalat dan Lembaga Keuangan Bank muamalat atau bank Islam ialah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam sedangkan lembaga keuangan dapat dikatakan sebagai badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claim) serta asset non finansial atau asset riil dan memberikan pelayanan jasa dalam bentuk skim tabungan (depositori), proteksi asuransi, program pensiun, dan penyediaan sistem pembayaran melalui mekanisme transfer dana.
Jika dilihat dari dua pengertian diatas, antara lembaga keuangan dengan bank muamalat memiliki persamaan yaitu sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan keuangan dan pendanaan maupun investasi. Pernyataan ini diperkuat juga oleh Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1992, tentang perubahan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) menjadi bank umum. Bank umum menurut UU No. 7 Tahun 1992, disamping melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pendiri lebih menyukai bentuk lembaga keuangan, mungkin hal ini disebabkan karena lapangan maupun orientasi usahanya masih dalam lingkup yang kecil. Sedangkan untuk mendirikan sebuah bank, diperlukan capital adequacy ratio (CAR) 8% berdasarkan rasio kecukupan modal perbankan. Pada dasarnya lembaga keuangan, bank konvensional, maupun bank Islam (bank Muamalat) merupakan bagian dari manajemen keuangan modern.
Lembaga keuangan syariah maupun bank Muamalat, sebagai lembaga keuangan Islam dan alternatif pengganti bank-bank konvensional memiliki ciri-ciri keistimewaan sebagai berikut :
Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya.
Diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga, sehingga akan berdampak positif dalam menekan cost push inflation dan persaingan antar bank. Tersedianya fasilitas kredit kebaikan (Al-Qardhul Hasan) yang diberikan secara Cuma-Cuma. Konsep (build in concept) berorientasi pada kebersamaan.
Mendorong kegiatan investasi serta menghambat simpanan yang tidak produktif melalui sistem operasi profit and loss sharing. Memerangi kemiskinan dengan membina golongan ekonomi lemah dan tertindas, melalui bantuan hibah yang dilakukan bank secara produktif. Mengembangkan produksi, menggalakkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja melalui kredit pemilikan barang atau peralatan modal dengan pembayaran tangguh dan pembayaran cicilan. Meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil dan kerugian, baik yang diberikan kepada bank itu sendiri maupun kepada peminjam. Penerapan sistem bagi hasil yang tidak membebani biaya diluar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “keterbukaan”. Menciptakan alternatif kehidupan ekonomi yang berkeadilan dalam kehidupan modern.


2. Fungsi dan Usaha Bank Muamalat
Di Indonesia, keberadaan bank muamalat sudah ada sejak pertengahan tahun 1992, tepatnya setelah disahkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagai dasar hukum, yang kemudian berubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998. kebijakan perundang-undangan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 53/BH/KDK 13.32/1.2/XII/1998, pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 165/PAD/KDK 13.32/1.2/V/1999, serta izin usaha dari Menteri Keuangan untuk beroperasi dengan prinsip bagi hasil seperti bank perkreditan rakyat (BPR) Syariah.
Berdasarkan beberapa dasar hukum ini, bank muamalat memilikifungsi yang sama dengan bank umum. Fungsi-fungsi bank umum sebagaimana yang dimaksud antara lain: Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi, bank wajib menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien kepada nasabahnya, seperti penyediaan fasilitas kartu kredit, ATM, serta mekanisme jasa kliring dan inkaso.
Menciptakan uang yang dimaksud bukanlah seperti fungsi pada bank Indonesia. Menciptakan uang dalam hal ini ialah bagaimana bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya seperti bank konvensional, dapat memberikan perolehan hasil secara maksimal. Perolehan hasil ini merupakan balas jasa (keuntungan) yang diterima dalam bentuk uang, yang dapat digunakan kembali untuk memperlancar kegiatan operasional bank atau disimpan sebagai cadangan modal. Menghimpun dana serta menyalurkannya kemasyarakat. Kegiatan menghimpun dana bisa dilakukan dengan cara menawarkan jasa dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, giro maupun penerimaan dana sesuai dengan syariah Islam. Penyaluran kembali dana ke masyarakat dapat dalam bentuk pemberian kredit dan bentuk-bentuk pendanaan lainnya. Dalam penyaluran kembali dana masyarakat, bank memperoleh balas jasa dalam bentuk bagi hasil berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak. Tujuan dari perputaran dana ini adalah agar perolehan hasil (profit) dan mobilisasi dana dapat terus berjalan. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
Jasa-jasa keuangan lainnya yang dapat ditawarkan oleh bank muamalat, antara lain : Transfer antar bank dalam kota atau luar negeri. Kliring (clearing) InkasoSafe deposit box Bank card Bank notes, dll.
3. Pengertian Bunga Bank
Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
Dalam kegiatan perbankan sehari-hari ada 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu:
a. Bunga Simpanan
Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya. Sebagai contoh jasa giro, bunga tabungan dan bunga deposito.
b. Bunga Pinjaman
Adalah bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Sebagai cotoh bunga kredit.
Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman masing-masing saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sebagai contoh seandainya bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga terpengaruh ikut naik da demikian pula sebaliknya.
4. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Suku Bunga
Seperti dijelaskan di atas, bahwa untuk mennetukan besar kecilnya suku bunga simpanan dan pinjaman sangat dipengaruhi oleh keduanya, artinya baik bunga simpanan maupun pinjaman saling mempengaruhi disamping faktor-faktor lainnya.
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga adalah: Kebutuhan dana, apabila bank kekurangan dana sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar kebutuhan dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga simpanan.
Persaingan, dalam memperebutkan dana simpanan, maka disamping faktor promosi, yang paling utama pihak perbankan harus memperhatikan pesaing.
Kebijakan pemerintah, dalam arti baik untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman kita, tidak boleh melebihi bunga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Jangka waktu, semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka akan semakin tinggi tinggi bunganya, hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko di masa mendatang. Serta faktor-faktor yang lain.


5. Hukum menabung di Bank.
Apa hukum menabung uang di bank dengan bunga tertentu?
Jawaban:
Menabung di bank dengan bunga tertentu tidak diperbolehkan, karena ini termasuk transaksi yang mengandung faktor riba. Allah Ta'ala telah berfirman,
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا. البقرة: 275
"Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba." (Qs. al-Baqarah: 275).
Dan Allah Ta'ala juga berfirman,
يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ. فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ. (البقرة( 278-279 :
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Qs. al-Baqarah: 275-280).
Bunga yang diambil oleh penabung ini tidak ada barokahnya, Allah Ta'ala berfirman:
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ. (البقرة: 276)
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah". (Qs. Al Baqarah 276.)
Riba semacam ini termasuk ke dalam riba nasi'ah dan juga riba fadhl (riba perniagaan), karena orang yang menabung (nasabah) menyetorkan uangnya ke Bank dengan ketentuan uang tabungannya tersebut berada di Bank dalam waktu tertentu dan dengan bunga tertentu pula.
Adapun hukumnya bank dan bunganya, itu sama dengan hukumnya gadai yang telah di tetapkan hukumnya dalam putusan Muktamar Ke 2 Nomor 28.
ومنها لو عم فى الناس اعتياد إباحة منافع الرهن للمرتهن فهل ينزل منزلة شرطه حتى يفسد الرهن قال الجمهور لا, وقال القفال نعم . (الأشباه والنظائر فى البحث الثالث).
“seandainya sudah umu di masyarakat kebiasaan membolehkan memanfaatkan barang gaden bagi orang yang memberi pinjaman/ gaden, apakah yang demikian itu sama dengan pemberian syarat sampai gadean tersebut rusak. Menurut Jumhur ‘Ulama’ tidak boleh,sedangkan Al-Qoffal memperbolehkan.
Adapun hukum pajak adalah seperti hukum pajak-pajak yang lain. Adapun menitipkan uang dalam Bank karena keamanan saja, dan tidak yakin bahwa uangnya di pergunakan untuk larangan agama, maka hukumnya makruh.
B. Baitul Mal Tamwil
1. Pengertian Baitul mal
Baitul Maal Tamwil adalah suatu institusi/lembaga keuangan Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari pihak ketiga (anggota penyimpan) dan menyalurkan pembiayaan kepada usaha-usaha yang produktif dan menguntungkan. Sumber dana Baitul Tamwil berasal dari simpanan masyarakat (dana pihak ketiga) yang meliputi tabungan, simpanan berjangka, modal dan simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundangundangan yang berlaku.
2. Ciri-ciri operasional Baitul Tamwil:
• Visi dan Misi Ekonomi
• Dijalankan sesuai dengan prinsip Islam
• Memiliki fungsi sebagai mediator antara pemilik kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana
• Merupakan wajib zakat
3. Tujuan Berdirinya BMT
Pada dasarnya merupakan investasi dari kewajiban setiap muslim (khususnya) untuk beribadah semata-mata hanya untuk mendapatkan ridho Allah SWT termasuk dalam kegiatan dalam bidang keuangan maupun perdagangan. Secara umum kepentingan yang mendasari dibentuknya BMT, yaitu:
• Kepentingan Ibadah
Hal ini merupakan manifestasi dari keimanan kepada larangan Allah SWT tentang pengharaman riba sebagaimana yang tercantum dalam surat Al- Baqarah 275-279. Dalam beberapa hal, antara Lembaga Keuangan konvensional dan syariah memiliki persamaan, terutama pada sisi teknis penerimaan/simpanan uang, pelayanan dan teknologi. Namun terdapat banyak perbedaan mendasar antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, penyaluran dana, lingkungan kerja dan mekanisme penghitungan keuntungan atau bagi hasil.
III. Penutup
Sekian dari kami, apabila terdapat banyak kesalahan, kami minta maaf senbanyak-banyaknya. Dan kami minta saran dan kritik yang membangun, untuk kesempurnaan dalam pembuatan makalah yang akan datang.
IV. Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Muamalat_Indonesia.
2 http://frenkymay.blogspot.com/2010/06/pengertian-dan-fungsi-bank-muamalat.html.
3 http://www.infoskripsi.com/Proposal/Proposal-Tingkat-Suku-Bunga.html
4 http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/904/hukum-menabung-di-bank
Prof. Dr. H.M Djamludin Miri, Lc, MA. Solusi Problema Aktual Hukum Islam, Keputusan uktamar Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M.) Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur. 2007.

0 komentar:

Posting Komentar