Pengikut

Kang Oem Edogawa. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 10 Januari 2012

Nasakh dan Mansukh

NASAKH dan MANSUKH
Secara umum dari sisi etimologi, bahwa nasakh berarti mengangkat atau menghilangkan,di samping juga ada pengertian nasakh yang berarti menyalin.Tapi secara umum, terutama berkaitan dengan permasalahan ini, nasakh berarti mengubah, mengangkat, atau mengganti ketentuan yang ada. Sehingga, nasakh di dalam persepsi kajian Ilmu Fiqh adalah mengganti hukum-hukum yang sudah ada dengan hukum baru yang datang setelah itu.
Karena itu, untuk mengetahui nasakh dan mansukh ini, maka harus diketahui mana ayat-ayat yang dianulir dan mana ayat-ayat yang ditetapkan untuk menggantikan posisi ayat yang pertama. Dalam hal ini, persyaratan yang menggantikan itu harus yang datang kemudian. Karena itulah, juga harus diketahui kapan ayat tersebut turun.
Pada prinsipnya, nyaris menjadi suatu kesepakatan seluruh Umat Islam sejak zaman Rasulullah hingga kini, bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang sudah kadaluwarsa (mansukh). Dalam hal ini, kecuali satu orang yang tidak menyetujui, yaitu Abu Muslim Al-asfihani. Beliau ini menentang habis-habisan terjadinya nasakh dan mansukh di dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Menurutnya, kalau ada suatu ayat, kemudian ayat tersebut dinyatakan kadaluwarsa, berarti ada hukum Allah yang memang tidak layak pakai. Dan Allah sangat mustahil menentukan sebuah ketentuan yang tidak layak pakai.
Seberapapun hujjah dalil yang disampaikan Abu Muslim Al-asfihani, tetapi realita menjelaskan kepada kita, bahwa banyak ayat-ayat yang masa berlakunya sudah tidak lagi ditetapkan sebagai hukum Islam sejak Rasulullah masih ada. Nasakh dan mansukh ini bukanlah persoalan logika, bukan hasil dari pemikiran manusia, bukan pula hasil pemikiran sahabat, bahkan juga bukan hasil pemikiran Rasulullah, tetapi memang Allah lah yang menyampaikan bahwa suatu ayat tersebut hanya sampai ketika itulah berlakunya, kemudian diganti dengan ayat yang lain.
Persoalannya adalah, apakah gunanya nasakh dan mansukh ini? Apakah Allah itu sama dengan manusia, yang Dia tidak mengerti bahwa sekarang ini kondisinya begini, nantinya ketika kondisi tersebut berbeda, maka peraturan tersebut akan diganti? Padahal semua yang terjadi ini, bahkan sebelum alam ini terjadi, Allah sudah menentukan, bahwa nanti akan begini, dan nantinya lagi akan begini. Lantas mengapa Allah menentukan, seolah-olah Allah tidak mengetahui akan terjadi perubahan nantinya? Hal ini tentunya persoalan yang layak untuk kita cari jawabannya.

Hikmah terjadinya Nasakh dan Mansukh
Pada prinsipnya, hikmah atau manfaat dari terjadinya nasakh dan mansukh adalah justru semakin mengukuhkan kebesaran Allah dalam banyak hal, yaitu:
1. Mengukuhkan keberadaan Allah, bahwa Allah takkan pernah terikat dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan logika manusia. Sehingga jalan pikiran manusia takkan pernah bisa mengikat Allah SWT. Allah mampu melakukan apa saja, sekalipun menurut manusia hal tersebut tidak logis. Tetapi Allah akan menunjukkan, bahwa kehendak-Nya lah yang akan terjadi, bukan kehendak kita. Sehingga diharapkan dari keberadaan nasakh dan mansukh ini akan mampu meningkatkan keimanan kita kepada Allah SWT, bahwa Dia-lah yang Maha Menentukan.
2. Dengan nasakh dan mansukh ini diharapkan pula kita akan mempunyai prediksi dan pengertian bahwa Allah itu memang adalah dzat yang Maha Bijak, Maha Kasih, Maha Sayang, bahkan “arhamurrahimin“, yaitu lebih kasih daripada yang berhati kasih dan lebih sayang daripada siapa saja yang berhati sayang. Mengapa? Karena memang pada kenyataannya hukum-hukum nasakh dan mansukh tersebut semuanya demi untuk kemaslahatan dan kebaikan kita.
Dua poin ini layak untuk kita potret, kemudian kita tancapkan sedalam-dalamnya pada akidah kita. Sementara itu, untuk lebih memperkuat keimanan kita, juga terdapat hikmah lain dari keberadaan nasakh dan mansukh ini. Bahwasanya wajar bahwa sesuatu yang “makhluk” itu adalah “al-hadits“, yang itu berbeda dari “al-khaliq” yang adalah “al-qadim“. Sebab persepsi yang diajarkan kepada kita, bahwa Al-Khaliq yang sifatnya qadim artinya tidak akan pernah mengalami perubahan. Al-Qidam (Dia yang tak pernah ada awalnya), wal-abad (dan dia takkan pernah berakhir, takkan pernah terjadi perubahan), yang hal ini mulai dari dulu hingga sampai kapanpun tanpa diketahui awal dan akhirnya, itulah Allah. Berbeda dengan kita, yang asalnya tidak ada, kemudian ada, dan kemudian tidak ada lagi, yang ini semuanya melalui proses.
Di sinilah letak luar biasanya Allah dalam menentukan hukum ini, yaitu disesuaikan dengan kondisi manusia yang menjadi obyek hukum itu sendiri. Ketika seseorang berusia remaja, maka tentunya hukum yang diberlakukan kepadanya berbeda dengan ketika dia masih anak-anak. Untuk itulah, Allah menyesuaikan dengan hal tersebut. Hal ini bukan berarti Allah tidak mampu. Karena jika Allah menginginkan untuk menciptakan sesuatu maka Dia tidak akan repot-repot. Di dalam banyak ayat disebutkan, misalkan di ujung Surat Yasin : 82

Artinya : ”Sesungguhnya perintah-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: “Jadilah!” maka terjadilah ia." (Q.S. Yaasin: 82)
Jangankan hitungan hari, jam, menit, ataupun detik, Allah tak memerlukan semua hitungan itu. Langsung Dia berkata maka akan langsung terjadilah apa yang diinginkan-Nya itu. Tetapi realita memberitahukan, bahwa Allah menciptakan bumi dan planet-planet ini melalui proses. Ada yang dikatakan enam hari, ada yang lebih dari itu. Hal ini berarti, bahwa Allah ingin menunjukkan kepada manusia, bahwasanya sesuatu itu harus berproses, walaupun Allah mampu melakukan tanpa melalui proses tersebut. Dalam hal ini, termasuk juga ketika Allah menciptakan suatu hukum yang termaktub di dalam Al-Qur’an.
Patut diingat, bahwa hukum yang membumi kepada manusia (hukum yang merakyat) adalah hukum yang komunikatif dengan rakyat yang diatur oleh hukum tersebut. Sedangkan hukum yang tidak merakyat, maka dapat dipastikan bahwa hukum tersebut tak akan pernah terealisasi dengan baik. Hukum yang baik adalah hukum yang secara kondisional menyesuaikan dan sesuai dengan kondisi yang diterapi hukum tersebut. Allah dalam hal ini mencontohkan hal-hal seperti berikut, bahwa perbedaan-perbedaan waktu yang pasti akan terjadi di dalam kehidupan ini. Kondisi di zaman sekarang tidak pernah sama dengan kondisi di zaman Rasulullah, sehingga memerlukan hal-hal yang baru. Inilah hikmah dari adanya perubahan-perubahan hukum sesuai dengan perubahan kondisi dan perubahan waktu. Karena itulah, nasakh dan mansukh merupakan bagian dari kebijakan Allah SWT yang layak untuk kita syukuri.
Kategori Nasakh
Secara umum, nasakh di dalam Al-Qur’an ada tiga kategori :
1. Yaitu nasakh di mana ayatnya diubah dan hukumnya juga diubah. Maksudnya, secara tekstual ayat tersebut diganti, dan hukumnya juga diganti.
2. Ayatnya diganti, tetapi hukumnya masih tetap berlaku.
3. Ayatnya masih ada di dalam Al-Qur’an, tetapi hukumnya kemudian dinyatakan sudah kadaluwarsa. Jenis ketiga ini yang paling banyak di dalam Al-Qur’an.
Contoh untuk kategori pertama (nasakh dalam sisi tekstual/ayatnya, sedangkan hukumnya masih berlaku), yaitu:
Menurut suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa ada satu ayat di Surah Al-Ahzab yang menyatakan, jika ada orang berzina, sedangkan orang tersebut sudah atau pernah menikah, maka orang tersebut harus dirajam. Ayat ini kemudian diangkat oleh Allah dan dihapus keberadaannya, sehingga tekstualnya menjadi tidak ada tapi hukumnya masih tetap berlaku. Mengapa bisa demikian? Karena diganti oleh ayat lain pada Surat An-Nuur ayat 2, yaitu:


Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (Q.S. An-Nuur: 2)
Maksud ayat tersebut adalah, bahwa jika ada yang berzina, maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak 100 kali. Ini di antara hukum-hukum yang realitas terjadi, sehingga terlalu sulit untuk mengingkari adanya nasakh dan mansukh di dalam ayat tersebut. Ayatnya sudah tidak ada, tetapi hukumnya masih tetap diberlakukan oleh Rasulullah, bahkan hingga akhir zaman nanti.
Untuk kategori kedua, yaitu yang lafaz dan hukumnya dua-duanya dicabut. Contohnya adalah sebagai berikut:
Sayyidatuna Aisyah menyatakan, bahwa Rasulullah pernah mendiktekan ayat Al-Qur’an kepada mereka ketika itu, bahwa orang yang menyusui dan disusui akan mempunyai hubungan nasab sebagaimana ibu dan anak kandung minimal sepuluh kali. Tetapi ternyata ayat ini dicabut oleh Allah, termasuk juga hukumnya. Sebagai gantinya, sekali saja menyusui sepanjang itu sudah mengenyangkan, maka sudah dianggap memiliki hubungan nasab. Yang jelas hukum yang sepuluh kali itu dicabut.
Untuk kategori ketiga, yaitu hukumnya dinasakh sedangkan lafaznya tetap ada. Dan ini yang paling banyak terjadi di dalam ayat-ayat yang dinasakh itu. Contohnya adalah Al-Baqarah ayat 180:


Artinya : ”Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma`ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”. (Q.S. Al-Baqarah: 180)
Ayat ini menyatakan, bahwa ketika mendekati kematian, maka kita harus membuat wasiat. Ternyata kemudian ayat ini dianulir oleh Allah, kemudian hukumnya diganti sebagaimana pada An-Nisaa ayat 11-12 disebutkan:




Artinya :”Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa`atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(11)Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari`at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (12) (Q.S. An-Nisa’ : 11-12)
Dua Ayat tersebut berbicara tentang pembagian warisan, tidak ada lagi kewajiban untuk berwasiat. Ketika meninggalkan dunia ini, maka harta-harta tesebut harus dibagi sesuai dengan ketentuan ayat 11-12 Surat An-Nisaa ini.



TARJIH

Tarjih adalah ”Menguatkan salah satu dari dua dalil atas lainnya sehingga diketahui lebih kuat kemudian diamalkan, dan dalil yang lemah disisihkan”. Atau dengan kata lain ”Memenangkan salah satu diantara dua dalil yang bertentangan, karena ternyata yang satu lebih kuat dari pada lainnya”.
Ada dua istilah yang perlu kita ketahui mengenai masalah Tarjih :
1). Rajih yaitu dalil yang lebih kuat
2). Marjuh yaitu dalil yang lebih lemah
Sebagian hukum Syara’ yang dihasilkan dengan jalan ijtihad, dalilnya bersifat dhanni, sedangkan dalil-dalil dhanni ada yang secara lahir tampak bertentangan dan tidak dapat dikompromikan ”la yumkinu al jam’u” sehingga para ulama’ terpaksa harus memilih salah satu dalil yang kuat dan meninggalkan dalil yang lemah.
Hal demikian adalah wajar dan sudah barang tentu, hanya ulama’ yang benar-benar ahli saja yang yang dapat mentarjih. Masalahnya hal tersebut bukan suatu yang mudah, melainkan membutuhkan penelitian dan pengertian mendalam dan luas, sehingga tidak semua orang dapat melakukan pentarjihan.

Untuk mentarjih dua dalil, maka ada tiga cara :
1. Dari sisi sanad
2. Dari sisi matan
3. Dari sisi hukum / madhul


1. Tarjih yang dilihat dari sisi sanad, maka ada beberapa perkara yang harus diperhatikan, antara lain:
Kembali kepada perawi, yaitu perawi yang langsung mendengar dari Rasulullah lebih diunggulkan dari perawi yang tidak langsung mendengar dari Rasulullah SAW.
Contoh : Hadits yang diriwayatkan oleh Aby Rafi' yang artinya :
"Sesungguhnya Rasulullah SAW menikahi Mainmunah dalam kondisi halal ( tidak berihram), sedangkan saya bermusafir mengikuti mereka berdua." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Hadits dari Ibnu 'Abbas, ia berkata :
"Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW menikahi Maimunah dalam kondisi berihram." (HR. Bukhori, Muslim dan Ashabus Sunan)
Dari dua hadits tersebut diatas terjadi ta'arudl, maka harus ditarjih. Dan sesuai cara yang telah disebutkan, maka hadits Rafi' lebih dikuatkan daripada hadits riwayat Ibnu 'Abbas, karena Rafi' ketika meriwayatkan hadits itu bersama-sama dengan Rasulullah dan Maimunah. Atau kembali pada perawi yang lebih faqih dan lebih masyhur daripada perawi yang kefaqihannya / kedlobitannya masih diperselisihkan.
Kembali pada hakekat periwayatan, yaitu periwayatan hadits mutawatir lebih didahulukan daripada hadits ahad, dan hadits musnad lebih didahulukan daripada hadits mursal, dan seterusnya.
Kembali pada waktu periwayatan, maka didahulukan perawi yang meriwayatkan pada waktu baligh dari perawi yang meriwayatkan hadits pada waktu belum baligh.

2. Tarjih dari sisi matan
Yang dimaksud matan disini adalah isi atau kandungan dari hadits, Al Qur'an atau Ijma', baik yang berupa amr (perintah), larangan, 'am dan khosh serta yang lainnya.Larangan lebih didahulukan daripada perintah, karena menolak mafsadah lebih diutamakan daripada mendatangkan mashlahah, berdasarkan kaidah :
"Menolak mafsadah lebih diutamakan daripada menarik mashlahah."
Jika dalil satunya memerintahkan dan yang lain memubahkan maka didahulukan yang dalil yang memerintahkan untuk bisa lebih berhati-hati.
Dan jika dalil satunya mengandung lafadh hakiki, dan yang lain mengandung lafadh majazy (arti kiasan) maka didahulukan dalil yang mengandung lafadh hakiki, karena lafadh hakiki tidak memerlukan qorinah (indikasi) nash yang lain.
Bila ada dalil yang mengandung lafadh larangan dan yang lain mengandung pembolehan, maka didahulukan dalil yang mengandung larangan supaya bisa lebih berhati-hati.
Ucapan lebih didahulukan dari pekerjaan.
"Ucapan lebih didahulukan atas aktivitas."
3. Tarjih dari sisi hukum atau madhul
Adapun cara untuk mentarjih dari sisi hukum ini ada beberapa macam, antara lain :
- Mendahulukan dalil yang menunjukkan hukum yang meringankan daripada dalil yang menunjukkan hukum yang memberatkan. Berdasarkan firman Allah, dalam QS. Al Baqarah ayat 185 :

Artinya : "Allah menghendaki atas kalian kemudahan, dan tidak menghendaki atas kalian kesusahan."
Demikian juga dalam QS. Al Hajj : 78

Artinya : "Dan tidak dijadikan pada diri kalian dalam agama (Islam) suatu beban."
- Mendahulukan dalil yang menunjukkan hukum haram daripada dalil yang menunjukkan hukum mubah, berdasarkan hadits Rasulullah SAW :
"Tidak berkumpul halal dan haram kecuali yang haram mengalahkan yang halal."
- Mendahulukan dalil yang menunjukkan hukum wajib daripada dalil yang menunjukkan hukum mubah, karena meninggalkan yang wajib adalah dosa, sedangkan meninggalkan yang mubah adalah tidak apa-apa, maka menjauhi dosa lebih diutamakan daripada aktivitas yang tidak menyebabkan dosa.

KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa nasakh mansukh dan tarjih dapat kita gunakan sebagai landasan hukum dalam menyelesaikan suatu masalah yang berkaitan dengan syari’at agam islam. Mohon maaf jika masih banyak kekeliruan karena kelemahan penulis.

DAFTAR PUSTAKA

http://rismaalqomar.wordpres.com/2010/03/05sumber-hukum-islam
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta,1982.

0 komentar:

Posting Komentar